25 Desember, peringatan Hari raya Natal umat Kristiani (pixabay) |
MEDIA IPNU - Pada akhir Tahun di Bulaan Desember, hal yang kerap menjadi perdebatan khususnya di media sosial adalah terkait hukum mengucapkan Natal. Karena pada 25 Desember, umat Kristiani melangsungkan hari raya Natal, dan pada saat yang sama, sejumlah umat agama lain menghargai dengan menyampaikan ucapan.
Kadang
kita masih mendengar ada saja orang muslim mengucapkan Selamat Natal ke umat
Kristiani, dengan alasan katanya kita saling toleransi ataupun bersimpati terhadap
sesama. Terdapat
keyakinan bahwa mengucapkan selamat Natal untuk umat Kristiani sama saja
menyerupai tradisi keagamaan mereka. Namun, tidak sedikit juga yang beranggapan
ucapan tersebut merupakan perbuatan baik untuk menghargai umat Kristiani. Berikut hukum mengucapkan selamat Natal
bagi umat Islam berbeda-beda, tergantung pada pendapat masing-masing ulama:
1.
Haram
Sebagian ulama mengharamkan ucapan
selamat Natal karena dianggap sebagai doa dan kerelaan atas agama orang
lain. Ucapan ini juga dianggap sebagai persaksian palsu dan membenarkan
keyakinan umat non-muslim. Ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, dan
pengikutnya berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal adalah
haram. Mereka beralasan bahwa Natal merupakan bagian dari syiar agama
Kristen, dan mengucapkan selamat berarti mengakui keyakinan mereka.
2.
Boleh
Sebagian ulama, seperti Syeikh Yusuf
al-Qaradhawi dan Husein Ja'far Al Haddar, berpendapat bahwa mengucapkan selamat
Natal diperbolehkan. Mereka beralasan bahwa Allah tidak melarang berbuat baik
kepada non-Muslim, dan mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai tindakan
baik. Lalu Sebagian ulama memperbolehkan ucapan selamat Natal karena merupakan
bentuk perbuatan baik kepada non-muslim. Ucapan ini diperbolehkan selama
tidak mengganggu akidah terhadap Allah dan Rasul-Nya, serta tidak mendukung
keyakinan umat Nasrani tentang kebenaran peristiwa Natal.
3.
Boleh dalam kondisi
tertentu
Majelis Tarjih berpendapat bahwa
mengucapkan selamat Natal diperbolehkan dalam kondisi minoritas, di mana
toleransi diperlukan untuk terjalin keharmonisan.
4.
Tidak mutlak
Ada juga ulama
yang tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak pula membolehkan secara
mutlak. Ulama ini memilah antara ucapan yang halal dan ucapan yang haram.
Umat
Islam memiliki keleluasaan untuk memilih pendapat yang sesuai dengan
keyakinannya. Perbedaan pendapat semacam ini seharusnya tidak
mengakibatkan konflik atau perpecahan. Jadi Dalam memutuskan apakah
mengucapkan selamat Natal diperbolehkan atau tidak, umat Islam dapat
mempertimbangkan beberapa hal, seperti:
- Konteks, kondisi, situasi, dan pelaku
- Prinsip "la ilaha illallah" (tiada Tuhan selain Allah)
- Toleransi umat Islam terkait dengan perayaan Natal
- Apakah ucapan selamat tersebut bertentangan dengan hati nurani
Dalam pandangan islam, bahwa dalam Al-Qur’an pada surat
Al-Kafirun, yakni:
Ù„َÙƒُÙ…ْ دِÙŠْÙ†ُÙƒُÙ…ْ ÙˆَÙ„ِÙŠَ دِÙŠْÙ†ِࣖ
Artinya: "Untukmu agamamu dan untukku agamaku"
(QS Al-Kafirun:6).
Berdasarkan ayat itu, perayaan Natal umat Kristiani tidak
boleh diganggu dan harus dihormati tanpa mencampurinya sedikit pun. Jadi
sebagai umat Muslim, kita tidak perlu mencampuri perayaan hari besar umat
Kristiani. Bahkan, puncak tingkat toleransi menurutnya adalah dengan membiarkan
umat Kristen Untuk melaksanakan ibadah mereka dengan nyaman, tanpa adanya
campur tangan dalam hal lisan, hati, dan perbuatan.
Penulis: Muhammad Faqih Prayogo (mahasiswa UIN Jakarta)
Baca juga:
- Kesuksesan Hanya Datang dari Allah SWT dalam Makna Al-quran Surat Hud Ayat 6
- Menguatkan Hati di Tengah Sunyinya Perjalanan
- Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental dalam Islam
- Wajib Tahu untuk Sukses! Menggali Keutamaan Adab Menuntut Ilmu dalam Islam
- Hikmah Badiuzzaman Said Nursi di Era Digital, Menjaga Nilai Keilmuan dan Adab
INFO: Ikuti terus informasi berita terikini dari Media IPNU dengan follow Instagram @mediaipnu. Anda juga bisa ikut berkontribusi mengirimkan berita kegiatan IPNU IPPNU di daerah Rekan/Rekanita dengan mengirim email ke redaksimediaipnu@gmail.com atau klik di SINI.