Mengucapkan Selamat Natal? Ini Hukumnya Menurut Islam

Mengucapkan Selamat Natal? Ini Hukumnya Menurut Islam
25 Desember, peringatan Hari raya Natal umat Kristiani (pixabay)

MEDIA IPNU - Pada akhir Tahun di Bulaan Desember, hal yang kerap menjadi perdebatan khususnya di media sosial adalah terkait hukum mengucapkan Natal. Karena pada 25 Desember, umat Kristiani melangsungkan hari raya Natal, dan pada saat yang sama, sejumlah umat agama lain menghargai dengan menyampaikan ucapan.

Kadang kita masih mendengar ada saja orang muslim mengucapkan Selamat Natal ke umat Kristiani, dengan alasan katanya kita saling toleransi ataupun bersimpati terhadap sesama. Terdapat keyakinan bahwa mengucapkan selamat Natal untuk umat Kristiani sama saja menyerupai tradisi keagamaan mereka. Namun, tidak sedikit juga yang beranggapan ucapan tersebut merupakan perbuatan baik untuk menghargai umat Kristiani. Berikut hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam berbeda-beda, tergantung pada pendapat masing-masing ulama:

1.      Haram

Sebagian ulama mengharamkan ucapan selamat Natal karena dianggap sebagai doa dan kerelaan atas agama orang lain. Ucapan ini juga dianggap sebagai persaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat non-muslim. Ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, dan pengikutnya berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram. Mereka beralasan bahwa Natal merupakan bagian dari syiar agama Kristen, dan mengucapkan selamat berarti mengakui keyakinan mereka.

2.      Boleh

Sebagian ulama, seperti Syeikh Yusuf al-Qaradhawi dan Husein Ja'far Al Haddar, berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan. Mereka beralasan bahwa Allah tidak melarang berbuat baik kepada non-Muslim, dan mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai tindakan baik. Lalu Sebagian ulama memperbolehkan ucapan selamat Natal karena merupakan bentuk perbuatan baik kepada non-muslim. Ucapan ini diperbolehkan selama tidak mengganggu akidah terhadap Allah dan Rasul-Nya, serta tidak mendukung keyakinan umat Nasrani tentang kebenaran peristiwa Natal.

3.      Boleh dalam kondisi tertentu

Majelis Tarjih berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan dalam kondisi minoritas, di mana toleransi diperlukan untuk terjalin keharmonisan.

4.      Tidak mutlak

Ada juga ulama yang tidak mengharamkan secara mutlak dan tidak pula membolehkan secara mutlak. Ulama ini memilah antara ucapan yang halal dan ucapan yang haram.

 

Umat Islam memiliki keleluasaan untuk memilih pendapat yang sesuai dengan keyakinannya. Perbedaan pendapat semacam ini seharusnya tidak mengakibatkan konflik atau perpecahan.  Jadi Dalam memutuskan apakah mengucapkan selamat Natal diperbolehkan atau tidak, umat Islam dapat mempertimbangkan beberapa hal, seperti:

  •  Konteks, kondisi, situasi, dan pelaku
  • Prinsip "la ilaha illallah" (tiada Tuhan selain Allah)
  • Toleransi umat Islam terkait dengan perayaan Natal
  • Apakah ucapan selamat tersebut bertentangan dengan hati nurani

Dalam pandangan islam, bahwa dalam Al-Qur’an pada surat Al-Kafirun, yakni:

Ù„َÙƒُÙ…ْ دِÙŠْÙ†ُÙƒُÙ…ْ ÙˆَÙ„ِÙŠَ دِÙŠْÙ†ِࣖ

Artinya: "Untukmu agamamu dan untukku agamaku" (QS Al-Kafirun:6).

Berdasarkan ayat itu, perayaan Natal umat Kristiani tidak boleh diganggu dan harus dihormati tanpa mencampurinya sedikit pun. Jadi sebagai umat Muslim, kita tidak perlu mencampuri perayaan hari besar umat Kristiani. Bahkan, puncak tingkat toleransi menurutnya adalah dengan membiarkan umat Kristen Untuk melaksanakan ibadah mereka dengan nyaman, tanpa adanya campur tangan dalam hal lisan, hati, dan perbuatan.

Penulis: Muhammad Faqih Prayogo (mahasiswa UIN Jakarta)

Baca juga:

INFO: Ikuti terus informasi berita terikini dari Media IPNU dengan follow Instagram @mediaipnu. Anda juga bisa ikut berkontribusi mengirimkan berita kegiatan IPNU IPPNU di daerah Rekan/Rekanita dengan mengirim email ke redaksimediaipnu@gmail.com atau klik di SINI.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama