Jelang Konferwil Di Bawean, Ini 5 Syarat Calon Ketua PW IPNU Jatim

Jelang Konferwil Di Bawean, Ini 5 Syarat Calon Ketua PW IPNU Jatim
PW IPNU Jatim bersama PC IPNU se-Jawa Timur saat Rapimwil. (Foto: NOJ/Media IPNU Jatim)

MEDIA IPNU – Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Jawa Timur akan segera menggeral Konferensi Wilayah (Konferwil) XXIV di Pulau Bawean pada tanggal 6-8 Desember 2024 mendatang.

Konferwil tersebut akan diikuti oleh seluruh perwakilan Pimpinan Cabang (PC) IPNU Se-Provinsi Jawa Timur.

Konferwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi IPNU di tingkat Provinsi. Salah satu agendanya adalah Sidang Pleno Pemilihan Ketua PW IPNU Jatim Periode 2024-2027.

Mengenai persyaratan Calon Ketua PW IPNU Jatim, setidaknya harus sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) IPNU Hasil Kongres 2022.

Ada 5 (lima) hal yang menjadi syarat dan ketentuan Calon Ketua PW IPNU Jatim berdasarkan PRT IPNU Bab IX Pasal 20 Ayat 2, yaitu:

Pertama, Umur setinggi-tingginya 24 tahun. Jika Pemilihan Calon Ketua PW IPNU Jatim digelar tanggal 8 Desember 2024, maka maksimal Calon Ketua lahir tanggal 9 Desember 1999, yaitu usia 24 tahun 11 bulan 29 hari (belum genap 25 tahun). Jika ada bakal calon ternyata lahir tanggal 7 Desember 1999 atau lebih tua lagi, maka secara administratif dianggap tidak sah dan gugur.

Kedua, Pendidikan serendah-rendahnya S-1 atau yang sederajat. Berdasarkan aturan ini, maka harusnya Bakal Calon Ketua PW IPNU Jatim harus sudah lulus S1 atau sederajat (Ma’had Aly). Jika ada bakal calon ternyata masih belum lulus S1 ketika Konferwil berlangsung, maka dianggap tidak sah secara administrasi dan gugur demi hukum dan peraturan yang berlaku.

Ketiga, Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota IPNU. Aturan ini sebenarnya sangat tidak relevan. Karena tidak mungkin ada kader yang siap mencalonkan diri sebagai Ketua PW jika hanya bermodalkan aktif 3 tahun saja. Namun, poin ini adalah standar minimum. Artinya, calon Ketua PW IPNU Jatim tidak boleh vakum dalam berorganisasi.

Keempat, Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah. Pernah menjadi pengurus PC atau PW, minimal satu periode. Poin ini cukup jelas. Artinya, IPNU tetap berusaha menjalankan prinsip keberlanjutan dalam hal kaderisasi dan menata pimpinan organisasi.

Kelima, Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta), Latihan Kader Muda (Lakmud), dan Latihan Kader Utama (Lakut) dibuktikan dengan sertifikat di setiap tingkatan pelatihan.

Ketentuan 5 syarat calon ketua tersebut ditetapkan dalam Kongres IPNU tahun 2022 dan berlaku mulai satu tahun sejak tanggal ditetapkan (15 Agustus 2022).

Jelang Konferwil Di Bawean, Ini 5 Syarat Calon Ketua PW IPNU Jatim
Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU Pasal 20 | Hasil Kongres 2022

SYARAT DAN KETENTUAN CALON KETUA

Calon Ketua IPNU dalam seluruh tingkatan harus sesuai dengan PRT IPNU Bab IX Pasal 20 Hasil Kongres 2022. Berikut ini syarat dan ketentuan tersebut:

Syarat dan Ketentuan Calon Ketua PP IPNU

  • Umur setinggi-tingginya 24 tahun.
  • Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau Sederajat
  • Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
  • Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat
  • Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta), Latihan Kader Muda (Lakmud), Latihan Kader Utama (Lakut) dan Latihan Kepemimpinan Nasional (Laknas) dibuktikan dengan sertifikat di setiap tingkatan pelatihan.

Syarat dan Ketentuan Calon Ketua PW IPNU

  • Umur setinggi-tingginya 24 tahun.
  • Pendidikan serendah-rendahnya S-1 atau yang sederajat.
  • Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
  • Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah
  • Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta), Latihan Kader Muda (Lakmud), dan Latihan Kader Utama (Lakut) dibuktikan dengan sertifikat di setiap tingkatan pelatihan.

Syarat dan Ketentuan Calon Ketua PC IPNU

  • Umur setinggi-tingginya 24 tahun.
  • Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
  • Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
  • Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Cabang
  • Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) dan Latihan Kader Muda (Lakmud) dibuktikan dengan sertifikat di setiap tingkatan pelatihan.

Syarat dan Ketentuan Calon Ketua PAC IPNU

  • Umur setinggi-tingginya 22 tahun.
  • Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
  • Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
  • Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
  • Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Syarat dan Ketentuan Calon Ketua PK IPNU

  • Umur setinggi-tingginya 22 tahun.
  • Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
  • Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Syarat dan Ketentuan Calon Ketua PR IPNU

  • Umur setinggi-tingginya 18 tahun.
  • Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
  • Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Ketentuan mengenai calon ketua di atas berlaku sejak tanggal 15 Agustus 2023 (satu tahun setelah ditetapkan dalam Kongres IPNU 2022).

Editor: Lisa Tamsil

Baca juga:

INFO: Ikuti terus informasi berita terikini dari Media IPNU dengan follow Instagram @mediaipnu. Anda juga bisa ikut berkontribusi mengirimkan berita kegiatan IPNU IPPNU di daerah Rekan/Rekanita dengan mengirim email ke redaksimediaipnu@gmail.com atau klik di SINI.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama