PW IPNU Jatim bersama PC IPNU se-Jawa Timur saat Rapimwil. (Foto: NOJ/Media IPNU Jatim) |
MEDIA IPNU – Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Jawa Timur akan segera menggeral Konferensi Wilayah (Konferwil) XXIV di Pulau Bawean pada tanggal 6-8 Desember 2024 mendatang.
Konferwil tersebut akan
diikuti oleh seluruh perwakilan Pimpinan Cabang (PC) IPNU Se-Provinsi Jawa
Timur.
Konferwil merupakan forum
permusyawaratan tertinggi IPNU di tingkat Provinsi. Salah satu agendanya adalah
Sidang Pleno Pemilihan Ketua PW IPNU Jatim Periode 2024-2027.
Mengenai persyaratan
Calon Ketua PW IPNU Jatim, setidaknya harus sesuai dengan Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) IPNU Hasil Kongres 2022.
Ada 5 (lima) hal yang menjadi
syarat dan ketentuan Calon Ketua PW IPNU Jatim berdasarkan PRT IPNU Bab IX Pasal 20 Ayat 2, yaitu:
Pertama, Umur setinggi-tingginya 24 tahun. Jika
Pemilihan Calon Ketua PW IPNU Jatim digelar tanggal 8 Desember 2024, maka
maksimal Calon Ketua lahir tanggal 9 Desember 1999, yaitu usia 24 tahun 11
bulan 29 hari (belum genap 25 tahun). Jika ada bakal calon ternyata lahir
tanggal 7 Desember 1999 atau lebih tua lagi, maka secara administratif dianggap
tidak sah dan gugur.
Kedua, Pendidikan serendah-rendahnya S-1 atau yang
sederajat. Berdasarkan aturan ini, maka harusnya
Bakal Calon Ketua PW IPNU Jatim harus sudah lulus S1 atau sederajat (Ma’had
Aly). Jika ada bakal calon ternyata masih belum lulus S1 ketika Konferwil
berlangsung, maka dianggap tidak sah secara administrasi dan gugur demi hukum
dan peraturan yang berlaku.
Ketiga, Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai
anggota IPNU. Aturan ini sebenarnya sangat tidak
relevan. Karena tidak mungkin ada kader yang siap mencalonkan diri sebagai
Ketua PW jika hanya bermodalkan aktif 3 tahun saja. Namun, poin ini adalah
standar minimum. Artinya, calon Ketua PW IPNU Jatim tidak boleh vakum dalam
berorganisasi.
Keempat, Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah. Pernah menjadi pengurus PC atau PW, minimal satu periode. Poin ini cukup jelas. Artinya, IPNU tetap berusaha menjalankan prinsip keberlanjutan dalam hal kaderisasi dan menata pimpinan organisasi.
Kelima, Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta),
Latihan Kader Muda (Lakmud), dan Latihan Kader Utama (Lakut) dibuktikan dengan
sertifikat di setiap tingkatan pelatihan.
Ketentuan 5 syarat calon ketua
tersebut ditetapkan dalam Kongres IPNU tahun 2022 dan berlaku mulai satu
tahun sejak tanggal ditetapkan (15 Agustus 2022).
Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU Pasal 20 | Hasil Kongres 2022 |
SYARAT DAN KETENTUAN
CALON KETUA
Calon Ketua IPNU dalam seluruh
tingkatan harus sesuai dengan PRT IPNU Bab IX Pasal 20 Hasil Kongres 2022.
Berikut ini syarat dan ketentuan tersebut:
Syarat dan Ketentuan
Calon Ketua PP IPNU
- Umur setinggi-tingginya 24 tahun.
- Pendidikan serendah-rendahnya S1 atau Sederajat
- Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
- Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat
- Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta), Latihan Kader Muda (Lakmud), Latihan Kader Utama (Lakut) dan Latihan Kepemimpinan Nasional (Laknas) dibuktikan dengan sertifikat di setiap tingkatan pelatihan.
Syarat dan Ketentuan Calon Ketua PW IPNU
- Umur setinggi-tingginya 24 tahun.
- Pendidikan serendah-rendahnya S-1 atau yang sederajat.
- Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
- Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah
- Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta), Latihan Kader Muda (Lakmud), dan Latihan Kader Utama (Lakut) dibuktikan dengan sertifikat di setiap tingkatan pelatihan.
Syarat dan Ketentuan
Calon Ketua PC IPNU
- Umur setinggi-tingginya 24 tahun.
- Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
- Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
- Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Cabang
- Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) dan Latihan Kader Muda (Lakmud) dibuktikan dengan sertifikat di setiap tingkatan pelatihan.
Syarat dan Ketentuan
Calon Ketua PAC IPNU
- Umur setinggi-tingginya 22 tahun.
- Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
- Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
- Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
- Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Syarat dan Ketentuan
Calon Ketua PK IPNU
- Umur setinggi-tingginya 22 tahun.
- Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
- Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Syarat dan Ketentuan
Calon Ketua PR IPNU
- Umur setinggi-tingginya 18 tahun.
- Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
- Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
Ketentuan mengenai calon
ketua di atas berlaku sejak tanggal 15 Agustus 2023 (satu tahun setelah
ditetapkan dalam Kongres IPNU 2022).
Editor: Lisa Tamsil
Baca juga:
- PC IPNU IPPNU Lampung Timur Dilantik, Bertekad Jadi Agen Perubahan
- IPNU IPPNU Kota Batu Gagas Student Care, Siap Jadi Pelopor Pemuda Unggul
- DKC CBP KPP Sukoharjo Gelar Pelatihan PPGD Bersama Palang Merah Indonesia
- Ketua IPNU Jabar Himbau Kader Kawal Kualitas Demokrasi