Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur |
MEDIA IPNU - IPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Kader. Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Mojokerto bakal terus mengawal kasus pembunuhan yang menimpa salah satu kadernya, Ahmad Hasan Muntholib (26).
Ada sejumlah teka-teki
dalam tindak pembunuhan berencana tersebut yang disoroti. Hingga PC IPNU
Kabupaten Mojokerto tengah mempertimbangkan lebih lanjut untuk menunjuk kuasa
hukum bagi pihak keluarga korban.
Ketua PC IPNU Kabupaten
Mojokerto M Bagus Sulaiman menerangkan, pihaknya berkomitmen terus mengawal kasus
pembunuhan pengurus Departemen Organisasi PAC IPNU Mojosari tersebut.
“Kami terus mengawal
kasus ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PWNU Jatim terkait hal ini,”
sebutnya, kemarin.
Menurut Bagus, ada
sejumlah poin yang mesti disoroti atas dibunuhnya Karyawan Toko Bintang Jaya
Gordyn itu di tempat kerjanya hingga dibuang di jurang Jalur Pacet-Cangar,
Desa/Kecamatan Pacet tersebut. Di antaranya, dugaan motif utang-piutang yang
melandasi aksi keji tersebut.
"Ada yang menyebut
almarhum ini pendiam dan tidak mungkin utang. Tapi, dibalik itu, kami tidak
tahu persis bagaimana pribadi kader ini. Apakah benar (utang) seperti itu atau
tidak. Tapi, waktu konferensi pers disebutkan motifnya karena utang-piutang,
kami tidak terima. Karena tidak ada utang-piutang yang seharga nyawa,”
ungkapnya.
Justru, saat berkunjung
ke rumah duka, pihaknya mendapati hal yang janggal usai berkomunikasi dengan
keluarga korban. Apalagi, itu melibatkan dua pelaku utama dalam kasus ini, yakni,
Muhammad Sirojuddin, 27; dan Muhammad Nur Hidayatulloh, 25, kakak dan adik,
warga Dusun tegalsari, Desa/Kecamatan Puri.
“Kata pihak keluarga,
setahun lalu, pelaku itu dua-tiga kali ke rumah buat minta uang. Tapi nggak
tahu pasti uang yang dimaksud itu uang apa. Lalu dikasih lah uang. Terus, mereka
sudah nggak ke (rumah korban) situ lagi sampai kejadian itu,” urai Bagus.
Tak sampai di situ,
pihaknya turut menyoroti barang berharga milik Hasan yang masih belum terlacak
keberadaannya. Yakni, sebuah smartphone dan Honda Beat warna merah bernopol S
2415 NAJ. ”Itu juga yang masih belum diketahui sampai sekarang. Padahal, korban
sudah dibegitukan (dihabisi) lebih dulu (oleh pelaku),” tuturnya.
Sehingga, diduga ada
motif lain dibalik soal uang-piutang yang sejauh ini memicu para pelaku nekat
membunuh Hasan. Disinggung soal pendampingan hukum bagi keluarga korban, Bagus
menyebut, pihaknya tengah intens berkoordinasi dengan LBHNU Kabupaten
Mojokerto.
“Kami belum menentukan
langkah. Namun, kami terus berkoordinasi dengan LBH kami. Tetap akan kita kawal
terus,” tandasnya.
Hal senada disampaikan
Ketua PAC IPNU Mojosari Ardian Puguh Suseno. Pihaknya meminta, agar aparat
penegak hukum (APH) berkomitmen menggulirkan proses hukum pembunuhan Hasan
sesuai prosedur yang berlaku.
“Akan kami kawal sekuat
dan semampu kami. (Tidak menutup kemungkinan) dengan adanya pendampingan dari
beberapa lembaga terkait yang mengatasi masalah hukum,” ujarnya terpisah. Puguh
berharap, proses hukum untuk keadilan pengurus Departemen Organisasi PAC IPNU
Mojosari tersebut berjalan lancar.
"Kami berharap agar
proses hukum yang ada ke depan nanti dapat berjalan dengan lancar tanpa ada
yang namanya suap menyuap tentang hukum. Karena itu akan mempengaruhi
memberatkan atau meringankan hukuman pelaku dalam kasus pembunuhan berencana
ini,” terangnya.
Sebelumnya, kepolisian
tengah mendalami adanya dugaan motif lain dibalik kasus pembunuhan berencana
tersebut. Tiga unit HP milik Muhammad Sirojuddin, 27, Muhammad Nur
Hidayatulloh, 25, dan Anis Anjarwati, 23, telah dikemas dan segera dikirim ke
Labfor Polda Jatim.
"Untuk mengungkap
dugaan motif lain, penyidik akan kloning HP pelaku yang sudah kami sita menjadi
barang bukti,” ujar Kapolres AKBP Apip Ginanjar.
Tidak lain, untuk
mengungkap isi percakapan di dalam ponsel tersebut. Baik percakapan pelaku dengan
korban, maupun antarpelaku. Ketiga pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338
KUHP dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal berlapis tersebut dikenakan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup
atau hukuman mati.(afl)
Sumber: radarmojokerto.jawapos.com
Baca juga: Forum Media IPNU
- Tradisi Ziaroh Sesudah Konferancab IPNU IPPNU
- Syaikhona Kholil Belum Pahlawan, Meski Tuntas di Dewan Gelar
- Bank Mandiri Buka Loker Lulusan S1 untuk 3 Posisi Berikut
- Santri Harus Berpikiran Maju!
- Pengurus PKPT IPNU IPPNU IAI TABAH Lamongan Resmi Dilantik
- Ahmad Khoironi dan Ela Nadiana Pimpin PAC Jombang Jember
IPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Kader. Ini IPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Kader. Info IPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum. JikaIPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum. Maka IPNU Kabupaten Mojokerto. IPNU Kabupaten Mojokerto. https://pustakaguru.id/tryout-gratis-persiapan-pppk-tahun-2022-oleh-pustaka-guru-indonesia/