Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di
kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022) | Liputan6.com/Herman Zakharia |
MEDIA IPNU - Nikita
Mirzani (NM) dijebloskan Jaksa ke sel tahanan, resmi ditahan kemarin, Selasa
(25/10/2022).
Ibu tiga anak tersebut
ditahan atas laporan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Polres
Serang Kota. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Freddy Simanjuntak,
Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
“Terhadap tersangka
Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” ungkapnya yang dilansir dari
Suara.com, Selasa (25/10/2022).
Menurut Freddy
Simanjuntak, NM akan ditahan selama 20 hari yang dimulai pada hari ini.
Sehingga proses penahannya tersebut akan berakhir pada 13 November 2022
mendatang Ibu tiga anak tersebut akan ditahan di Rutan Serang.
“Penahanan dilakukan di
Rutan Serang, “ tambah Freddy.
Tujuan NM ditahan
pasalnya ialah agar NM dapat bersikap kooperatif untuk mengikuti proses hukum.
Pihak kepolisian menyampaikan supaya NM tidak bisa kabur lagi dan
tidak dapat bertindak untuk menghilangkan bukti-bukti yang telah ada.
“Jadi supaya terdakwa
tidak mngulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barng bukti,” tegas
Freddy Simanjuntak.
Sebelumnya, NM sempat
beberapa kali mendapat panggilan pihak kepolisian serta penjemputan ke rumahnya
atas laporan dari Dito Mahendra dengan perkara pencemaran nama baik.
Peristiwa tersebut telah
dilaporkan oleh Dito pada 16 Mei 2022 lalu. Dalam laporan itu, NM pun dikenakan
pasal 27 ayat (3), lalu juga pasal 45 ayat (3) atau pasal 36. Selanjutnya ia
juga dikenal pasal 51 ayat (2) UU ITE serta pasal 311 KUHP.
Atas laporan tersebut, NM
pun ditetapkan menjadi tersangka yang dilaporkan oleh Dito di Polres Serang
Kota.
Berdasarkan informasi
yang beredar, NM dianggap sejak awal sudah tidak kooperatif dalam menjalankan
proses hukum. Janda kembang tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan pihak
kepolisian hingga adanya penjemputan paksa terhadapnya yang dilakukan di sebuah
mall.
NM Resmi Ditahan Polisi
Setelah Jadi Tersangka
Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com |
Pada 24 Juni 2022, NM
mangkir dari panggilan polisi. Lalu dipanggil lagi pada 6 Juli 2022, namun
dirinya tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut. Hingga pada akhirnya
Nikita pun dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Lalu ada 22 Juli 2022
itu, Nikita Mirzani sempat ditahan yang diumumkan oleh penyidik Polres Serang
Kota. Namun penahan tersebut ditangguhkan karena beberapa saat setelah
dilakukan konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Kendati telah mendapatkan
kebebasan hari itu karena alasan kemanusia, rupanya NM masih menyandang status
tersangka saat itu. Ia pun dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap
pekan.
Hingga pada hari ini,
Selasa (25/10/2022) dilakukan penahanan kepada NM di Rutan Serang. Tak bisa berkutit
lagi, NM harus menerima resiko yang telah dilakukannya itu.
Sumber: suara.com
Baca juga:
- Pengurus PKPT IPNU IPPNU IAI TABAH Lamongan Resmi Dilantik
- Ahmad Khoironi dan Ela Nadiana Pimpin PAC Jombang Jember
- PAC IPNU IPPNU Menes Pandeglang Resmi Dilantik
- IPNU Cirebon Kecam Bullying dan Kekerasan Fisik Siswa SLB di Susukan
Nikita Mirzani Dijebloskan Jaksa ke Sel Tahanan. Info Nikita Mirzani Dijebloskan Jaksa ke Sel Tahanan. Jika Nikita Mirzani Dijebloskan Jaksa ke Sel Tahanan. Maka Nikita Mirzani Dijebloskan Jaksa ke Sel Tahanan. Jadi Nikita Mirzani Dijebloskan Jaksa. Andai Nikita Mirzani Dijebloskan Jaksa. Nikita Mirzani Dijebloskan.