www.pustakaguru.id |
MEDIA IPNU - Pustaka Guru Indonesia menjadi Startup yang concern terkait pemberdayaan dan info karir guru (PPPK dan CPNS), Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan berita faktual berbagai kisah guru di Nusantara.
Kunjungi: https://pustakaguru.id
Apa itu PPPK ?
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pendaftaran Akun
Pelamar melakukan pendaftaran
akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id.
Verval Ijazah
Pastikan ijazah / latar belakang
pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK
(https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
Pemilihan Formasi
Pelamar memilih formasi yang
linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik
yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
- Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
- Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
Seleksi Administrasi
Pelamar mengunggah dokumen
persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.
Kunjungi juga: Pustakaguru.id
Ujian Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi
melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya
dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Pemilihan Formasi II
Bagi Pelamar yang tidak lulus
Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi
kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Ujian Seleksi Kompetensi II
Pelamar melaksanakan Ujian
Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.
Pemilihan Formasi III
Bagi Pelamar yang tidak lulus
Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah
Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Ujian Seleksi Kompetensi III
Pelamar melaksanakan Ujian
Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Ilustrasi: borneo24.com |
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang tujuannya untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku kembali mulai tahun 2005.
Gelar PPG
Lulusan pendidikan profesi akan
mendapatkan gelar. Menurut Mohammad Nuh (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan),
pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan
menambah gelar Gr di belakang nama guru tersebut. karena menurut undang-undang,
guru adalah profesi, sama seperti dokter. Sehingga guru dituntut juga memiliki
profesionalisme dalam bidangnya masing-masing.
Tujuan PPG
PPG (Program Pendidikan Profesi
Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin
dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program
Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari
fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.
Sumber: Info PPPK dan PPG
Pustaka Guru Indonesia Startup Info Profesi Guru Nusantara. Ini Pustaka Guru Indonesia Startup Info Profesi Guru Nusantara. Info Pustaka Guru Indonesia Startup Info Profesi Guru Nusantara. Tentang Pustaka Guru Indonesia Startup Info Profesi Guru Nusantara. Jika Pustaka Guru Indonesia Startup Info Profesi Guru Nusantara. Maka Pustaka Guru Indonesia Startup Info. Tapi Pustaka Guru Indonesia Startup Info. Pun Pustaka Guru Indonesia Startup Info. Namun Pustaka Guru Indonesia Startup. Akhirnya Pustaka Guru Indonesia. Inilah Pustaka Guru Indonesia. Jika Pustaka Guru. Pustaka Guru. Maka Pustaka Guru. Pustaka Guru.