Foto Petani Garam | rakyatjabarnews.com |
MEDIA IPNU - Kerja
Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian Kasus Impor Garam. Kejaksaan Agung
(Kejagung) mengaku masih akan memeriksa pejabat dari Kementerian Koordinator
bidang Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian
fasilitas impor garam industri.
Direktur Penyidikan Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kuntadi mengatakan
pemeriksaan itu dibutuhkan guna mendalami pelanggaran yang terjadi dalam kasus
tersebut.
Selain itu, kata dia,
pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas
perkara dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2016-2022 itu.
"Kita butuh
informasi dia sebagai pihak yang tahu tentang regulasi. Kita melihat apakah
kebijakan-kebijakan itu sudah tepat dan sudah benar atau tidak," ujarnya
kepada wartawan di Kejagung, Rabu (21/9).
"Ini menyangkut
kasus yang membutuhkan informasi yang bersangkutan. Ada beberap kasus, itu yang
menyebabkan mungkin dia sering terlihat mondar mandir," imbuhnya.
Kuntadi menuturkan, saat
ini tim penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas impor garam. Kendati demikian, ia menegaskan tim penyidik
sudah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi.
Hanya saja, Kuntadi
mengaku masih belum bisa membeberkan lebih jauh ihwal nilai kerugian
perekonomian atau keuangan negara dalam kasus ini.
"Impor garam saat
ini tim masih mendalami. Semakin jelas perbuatannya dan kita sedang
mengembangkan. Karena ini titiknya banyak, jadi kita harus hati-hati,"
tuturnya.
"Kita masih dalam
proses. Ini kan masih dalam proses. Titiknya aja masih digeledah, bagaimana
bisa dihitung jika masih berproses. Tapi arahnya, kerangkanya sudah,"
imbuhnya.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan |
Sebelumnya, Kejagung
telah memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis dari Kemenko Perekonomian
terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam
industri.
Kasus dugaan korupsi ini
dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin
(27/6) lalu. Meski demikian belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik
Korps Adhyaksa terkait perkara tersebut.
Burhanuddin menyebut
terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018.
Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.
Namun, proses tersebut
dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia
sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.
Tim penyidik pun telah
memeriksa sejumlah saksi terkait dan mengantongi dokumen sebagai barang bukti.
Burhanuddin menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha
mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.
"Seharusnya UMKM
yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam
impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para
UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," katanya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220921203512-12-851005/kasus-impor-garam-pejabat-kemenko-perekonomian-bakal-diperiksa-lagi
Baca juga:
- IPNU IPPNU Bendungrejo Nganjuk Adakan Pelatihan Pembuatan Sari Kedelai
- PC IPPNU Cilacap Gelar Rakercab II, Ini Agenda dan Hasilnya
- IPPNU IPPNU Tuban Segera Konfercab, Kader Ikuti Pelatihan TOL
- IPNU IPPNU Lombok Utara Gelar Makesta Raya Se-Kabupaten
- MTS NU Al Hamidiyah Pangandaran Gelar Makesta IPNU IPPNU
- IPNU IPPNU Jepang Dirikan Stand Bazar di Mejobo Kudus
- Mars IPNU IPPNU Lirik Lengkap dan Maknanya
Kerja Kejaksaan Periksa
Pejabat Kementerian Kasus Impor Garam. Ini Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat
Kementerian Kasus Impor Garam. Info Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian
Kasus Impor Garam. Jika Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian. Maka Kerja
Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian. Namun Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat.
Jadi Kerja Kejaksaan. Kerja Kejaksaan. About Kerja Kejaksaan.