Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian Kasus Impor Garam

Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian Kasus Impor Garam
Foto Petani Garam | rakyatjabarnews.com

MEDIA IPNU - Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian Kasus Impor Garam. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih akan memeriksa pejabat dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kuntadi mengatakan pemeriksaan itu dibutuhkan guna mendalami pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2016-2022 itu.

"Kita butuh informasi dia sebagai pihak yang tahu tentang regulasi. Kita melihat apakah kebijakan-kebijakan itu sudah tepat dan sudah benar atau tidak," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Rabu (21/9).

"Ini menyangkut kasus yang membutuhkan informasi yang bersangkutan. Ada beberap kasus, itu yang menyebabkan mungkin dia sering terlihat mondar mandir," imbuhnya.

Kuntadi menuturkan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam. Kendati demikian, ia menegaskan tim penyidik sudah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi.

Hanya saja, Kuntadi mengaku masih belum bisa membeberkan lebih jauh ihwal nilai kerugian perekonomian atau keuangan negara dalam kasus ini.

"Impor garam saat ini tim masih mendalami. Semakin jelas perbuatannya dan kita sedang mengembangkan. Karena ini titiknya banyak, jadi kita harus hati-hati," tuturnya.

"Kita masih dalam proses. Ini kan masih dalam proses. Titiknya aja masih digeledah, bagaimana bisa dihitung jika masih berproses. Tapi arahnya, kerangkanya sudah," imbuhnya.

Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian Kasus Impor Garam
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis dari Kemenko Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

Kasus dugaan korupsi ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (27/6) lalu. Meski demikian belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Korps Adhyaksa terkait perkara tersebut.

Burhanuddin menyebut terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.

Namun, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.

Tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait dan mengantongi dokumen sebagai barang bukti. Burhanuddin menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," katanya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220921203512-12-851005/kasus-impor-garam-pejabat-kemenko-perekonomian-bakal-diperiksa-lagi

Baca juga:

Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian Kasus Impor Garam. Ini Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian Kasus Impor Garam. Info Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian Kasus Impor Garam. Jika Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian. Maka Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat Kementerian. Namun Kerja Kejaksaan Periksa Pejabat. Jadi Kerja Kejaksaan. Kerja Kejaksaan. About Kerja Kejaksaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama