Konsolidasi Akbar #SeptemberBergerak PMII Se-Indonesia |
MEDIA IPNU - Aksi
September Bergerak PMII Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi. Pemerintah berencana
menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite dan solar. Hal itu
disebabkan subsidi yang dikeluarkan lewat APBN untuk menahan harga BBM sudah
terlalu membebani keuangan negara dan tidak tepat sasaran.
Merespons kerakyatan
tersebut, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
menggelar ‘Konsolidasi Akbar Aksi Tolak Kenaikan BBM’ bersama Pengurus Cabang
(PC) PMII dan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII se-Indonesia pada hari
ini, Rabu (31/8).
Berdasarkan hasil
konsolidasi akbar tersebut, dengan tegas PMII sebagai organisasi yang
senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia menolak
kenaikan harga BBM bersubsidi yang direncanakan oleh pemerintah.
“Berdasarkan hasil
konsolidasi akbar tersebut PB PMII menginstruksikan kepada Ketua PKC, Ketua PC
beserta seluruh kader dan anggota PMII untuk bergerak bersama, turun aksi dalam
rentang bulan september 2022 untuk menolak rencana kenaikan harga BBM
bersubsidi,” kata Ketua Umum PB PMII, M Abdullah Syukri.
Pria yang akrab disapa
Abe menyebut, aksi PMII pada bulan September itu bertajuk ‘September Bergerak’,
dimana setiap kader dan anggota PMII se-Indonesia secara serentak melakukan
aksi di seluruh Indonesia sampai permintaan rakyat menang.
“Selain itu PB PMII
mendorong kepada kader-kader dan anggota PMII untuk melakukan pendalaman
mengenai isu kenaikan harga BBM melalui kajian diskusi, dan input maker
berbagai kegiatan sejenisnya di masing-masing tingkatan kepengurusan,” tegas
Abe.
Sebelumnya, Abe juga
telah menjelaskan mengenai keresahan rakyat yang masih menderita akibat dampak
pandemi Covid-19.
"Perekonomian
Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan permasalahan
harga bahan pokok yang belum stabil. Jangan sampai rakyat Indonesia semakin
menderita dengan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi," ujar Abe sapaan
Abdullah lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Kader PMII se-Indonesia,
kata dia, siap bergerak mengawal kepentingan rakyat dan menolak rencana
kenaikan harga BBM bersubsidi. Alih-alih hanya mengambil kebijakan di sisi
hilir yang langsung berdampak ke masyarakat, lebih baik baik pemerintah fokus
pembenahan di hulu.
"Seperti memberantas
sindikat mafia bahan bakar dan pengawasan pendistribusian BBM yang tepat
sasaran" kata Abe.
PB PMII, dia melanjutkan,
meminta agar pemerintah menghentikan pembahasan kebijakan pengurangan subsidi
BBM dan mengkaji ulang rencana menaikan harga BBM, karena jelas semakin
memiskinkan nelayan, petani, buruh maupun masyarakat marjinal. Selain itu,
meminta pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi defisit
anggaran negara, dengan tidak menghilangkan dan merampas hak-hak rakyat.
"Kami seluruh kader
PMII se-Indonesia, senantiasa siap bergerak mengawal kepentingan rakyat dan
menolak dengan tegas rencana kenaikan harga BBM bersubsidi," tutur dia.
Rencana kenaikan harga
pertalite dan solar sebelumnya sudah sangat gencar disampaikan pemerintah.
Mulai dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, disusul Menteri Investasi atau
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, lalu dilanjutkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terakhir Menteri
Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan
bahwa Presiden Joko Widodo mungkin akan mengumumkan kenaikan harga pekan
depan. Menurut dia kenaikan harga pertalite dan solar dilakukan lantaran pemerintah
telah memberi subsidi yang besar untuk energi hingga membebani APBN begitu
kuat.
"Nanti mungkin
minggu depan Presiden akan mengumumkan mengenai apa bagaimana kenaikan harga
ini," ujar Luhut di Universitas Hasanuddin, Makassar, seperti dikutip dalam
video YouTube pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Luhut berujar presiden
sudah mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mungkin mempertahankan besarnya
subsidi energi. Sebab, menurutnya harga BBM di Indonesia--salah satunya yakni
harga Pertalite--adalah yang termurah. "Kita jauh lebih murah dari yang
lain dan itu beban APBN yang besar kita," ucapnya.
Ombudsman RI Soroti Isu
Kenaikan BBM
Senada dengan penolakan
dari PB PMII, Ombudsman RI pun menyoroti rencana kenaikan harga BBM Subsidi
yang akan dilakukan oleh pemerintah. Padahal kondisi saat ini masyarakat masih
belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Anggota Ombudsman RI Hery
Susanto mengatakan dari sisi tata kelola distribusi BBM pun masih dalam proses
perbaikan. Sementara sudah muncul rencana kenaikan harga BBM Subsidi.
"Dalam hal kenaikan
harga BBM, tentu ini akan, tanpa ditanya sekalipun pasti jawabannya banyak gak
setuju, semua kalangan saya kira tak akan setuju," kata dia dalam Diskusi
bertajuk Subsidi Energi BBM untuk Siapa?', Rabu (31/8/2022) malam.
"Dalam kondisi
pandemi belum pulih total, masyarakat kecil sudah sangat kesusahan ketika
ditambah bebannya, harga pangan, BBM belum naik, (harga) pangan sudah
naik," tambahnya.
Pada kondisi ini,
masyarakat menengah kebawah disebut akan menjadi golongan yang paling
terdampak. Belum lagi berbicara kondisi di beberapa titik yang sulit ditemuinya
BBM Subsidi.
"Ini kan satu hal
yang menurut kami sangat berimplikasi terhadap perekonomian masyarakat.
Kenaikan harga BBM denga Rp 10.000 per liter saja Pertalite, dan Sola Rp 8.000
per liter akan mendorong inflasi bertambah 0,9 persen," terangnya.
Untuk itu, Hery menyarankan
pemerintah tidak dulu menaikkan harga BBM Subsidi. Namun, lebih kepada
pembatasan pembelian Pertalite maupun Solar.
Perpres 191/2014
Selanjutnya, Peraturan
Presiden nomor 191 Tahun 2014 yang sedang direvisi disebut perlu mengatur lebih
jelas golongan yang boleh mengakses BBM Subsidi. Utamanya perlu menyasar
kelompok pengguna espeda motor dan angkutan umum.
"Gimana pemerintah
dalam revisi perpres tersebut dengan penekanan lebih mengakomodasi dari sepeda
moor dan angkutan umum saja, angkutan barang sudah ada di perpres
tersebut," kata dia.
"Adapun untuk mobil
pribadi, kelompok menengah atas lebih baik masuk kategori BBM non
subsidi," imbuhnya.
Di sisi lain, menurutnya
jika pemerintah masih memasukkan kategori kendaraan pribadi, itu bertentangan
dengan Undang-Undang Energi dan Undang-Undang MInyak dan Gas Bumi.
"UU migas Pasal 28
ayat 3 dalam menentukan harga BBM pemerintah punya tanggung jawab sosial
terhadap golongan masyarakat tertentu. Subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan
masyarakat, kalau digeneralisir pemerintah jangan mengeluh lagi kalau banyak
dikonsumsi kalangan kaya," bebernya.(af)
Baca juga:
- Ketua Umum Vela Disiapkan Jadi Kader IPPNU Sejak di Ibtidaiyah
- Pelajar NU Bali Peringati HUT RI di Ponpes Tebuireng Jombang
- Keseruan Lomba IPNU IPPNU Bagor Nganjuk Rayakan HUT RI
- Diklatama CBP KPP Batealit Jepara Wujudkan Kader Responsif
- Ketua IPNU Lumajang: Momen Kemerdekaan, Semangat Berjuang
Aksi September Bergerak PMII Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi. Ini Aksi September Bergerak PMII Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi. Info Aksi September Bergerak PMII Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi. Jadi Aksi September Bergerak PMII Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi. Jika Aksi September Bergerak PMII Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi. Jika Aksi September Bergerak PMII Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi. Maka Aksi September Bergerak PMII Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi. Tentang Aksi September Bergerak PMII Tolak Kenaikan. Info Aksi September Bergerak PMII Tolak Kenaikan. Jadi Aksi September Bergerak PMII Tolak Kenaikan. Jika Aksi September Bergerak PMII. Maka Aksi September Bergerak PMII. Aksi September Bergerak PMII. Ini Aksi September Bergerak PMII. Info Aksi September Bergerak. Jika Aksi September Bergerak. Maka Aksi September Bergerak. Aksi September.