Logo Kongres XX IPNU dan Kongres XIX IPPNU |
MEDIA IPNU - Kongres XX
IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) dan Kongres XIX IPPNU (Ikatan Pelajar
Putri Nahdlatul Ulama) mengesahkan perubahan usia maksimal pengurus IPNU dan
IPPNU jadi 24 tahun.
Artinya, secara usia,
anggota kedua organisasi pelajar NU ini menjadi 13 tahun sampai 24 tahun.
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU Pasal 4 ayat (1)
mengenai persyaratan keanggotaan. "Berusia antara 13 sampai dengan 24
tahun," demikian bunyi aturan itu.
Adapun ketentuan usia
maksimal Pengurus IPNU diatur dalam PRT IPNU Bab IX pasal 20. Usia maksimal 24
tahun untuk pengurus Pimpinan Pusat IPNU (ayat 1), Pimpinan Wilayah IPNU (ayat
2), dan Pimpinan Cabang IPNU (ayat 3).
Kemudian usia maksimal 22
tahun untuk pengurus Pimpinan Anak Cabang IPNU (ayat 4). Lalu yang terakhir,
usia maksimal 18 tahun untuk pengurus Pimpinan Komisariat IPNU (ayat 5) dan
Pimpinan Ranting IPNU (ayat 6).
Ketentuan mengenai
peremajaan usia anggota dan pengurus IPNU ini mulai tahun depan berdasarkan
pasal 20 ayat 7. "Ketentuan mengenai kriteria pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6)
berlaku 1 (satu) tahun semenjak ditetapkan," demikian bunyi PRT pasal 20
ayat 7.
Keputusan ini diambil
setelah melalui pembahasan yang cukup alot pada Komisi Organisasi yang membahas
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) IPNU. Ada beberapa pimpinan
yang tidak setuju dengan peremajaan ini, sebelum akhirnya menyepakati setelah
ada penjelasan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Usia (IPNU-IPPNU) itu
berdasarkan ketentuan di ART (Anggaran Rumah Tangga) kita itu kan maksimal 27.
Tetapi kemudian kita punya kebutuhan kaderisasi, kita harus mendekatkan
IPNU–IPPNU kepada basisnya. Maka kita dorong kalau menjadi pengurus itu
maksimal nanti 24, selesai maksimal 27,” terang Ketua PBNU H Isfah Abidal Aziz
pada Ahad (14/8/2022) malam.
Usia Maksimal Pengurus
IPPNU
Adapun ketentuan usia
maksimal anggota IPPNU ini terdapat pada PRT IPPNU pasal 5 mengenai syarat
keanggotaan. Disebutkan, bahwa anggota IPPNU berusia 12 sampai 27 tahun.
Sementara ketentuan usia
maksimal pengurus IPPNU diatur dalam PRT Bab VI tentang kriteria pengurus.
Untuk pengurus pimpinan pusat (pasal 23) dan pimpinan wilayah (pasal 24), usia
maksimal 24 tahun, pengurus pimpinan cabang (pasal 25) 21 tahun, pengurus
pimpinan anak cabang (pasal 26) maksimal 19 tahun, dan pimpinan ranting (pasal
27) dan komisariat (pasal 31) maksimal 17 tahun.
Sama dengan IPNU,
ketentuan di atas mulai berlaku pada tahun depan. Hal ini dijelaskan pada pasal
33 mengenai transisi. "Adapun pemberlakuan aturan pada klausul usia
kriteria pengurus yang dimaksud pada pasal (23 s/d 32) akan diberlakukan
setelah satu tahun setelah kongres atau dari ditetapkannya aturan ini,"
demikian bunyinya.
Arahan Ketua Umum PBNU
Keputusan ini juga
sejalan dengan harapan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH
Yahya Cholil Staquf yang berharap kader IPNU dan IPPNU tidak terlambat menua.
Sebab, banyak hal lebih besar sudah menanti untuk digapai.
“Ke depan, masih
terbentang lebar capaian-capaian yang lebih tinggi, yang lebih besar, yang bisa
kalian raih,” katanya saat menyampaikan amanah pada pembukaan Kongres XX IPNU
dan Kongres XIX IPPNU Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Jumat
(12/8/2022) sore.
Dalam hal ini, kiai yang
akrab disapa Gus Yahya itu mengingat bagaimana dahulu Soekarno telah menjadi
Presiden Republik Indonesia saat usianya baru menginjak 44 tahun. Di usia yang
sama, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mendapat amanah untuk memimpin PBNU.
Lebih muda dari itu, ia menyebut ayahanda Gus Dur, yaitu KH Abdul Wahid Hasyim
yang sudah menjadi menteri saat usianya baru 30-an tahun dan Ketua Umum PBNU
ketika berusia 36 tahun.
“Idealnya, IPNU IPPNU itu
usia akhir SMP sampai dengan awal mahasiswa. Jadi, kira-kira umur 15 sampai 21,
22 tahun. Supaya nanti umur 23 kalian sudah bisa masuk Ansor dan Fatayat. Lalu,
umur 30-an bisa segera menjadi pemimpin-pemimpin Nahdlatul Ulama,” katanya.
Usia maksimal pengurus
IPNU telah diatur. Semoga aturan mengenai usia maksimal pengurus IPNU ini bisa
diterapkan. Tentu penerapan aturan usia maksimal pengurus IPNU ini secara
bertahap. Sebab, aturan usia maksimal pengurus IPNU pasti berdampak pada
regenerasi dan stok kader.(dn)
Temukan pula artikel menarik Media IPNU di Google News
Baca juga:
- Batas Usia Ketum IPNU 24 Tahun Resmi Ditetapkan di Kongres XX
- 19 Kader IPNU Kalbar Lewati ‘Pulau Laskar Pelangi’ untuk Kongres
- Kader IPNU Papua Barat Rela Diombang-ambingkan Ombak 6 Hari
- Kisah Peserta Kongres IPPNU, Mutia Tempuh 7 Hari Perjalanan
- Bidang Jaringan Sekolah PP IPNU Rilis Pedoman Back to School