Massa Aliansi Kota Santri Lawan Kakerasan Seksual di PN
Surabaya. Sumber : VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya) |
MEDIA IPNU - Sidang
perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi
kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/08/2022).
Kali ini, Sidang Mas Bechi diwarnai aksi santri anti kekerasan seksual.
Massa Aksi tersebut
mengatasnamakan Aliansi Kota Santri Lawan Kakerasan Seksual.
Mas Bechi tiba di PN Surabaya
dengan mengenakan kemeja biru berbalut rompi tahanan merah. Sejenak dibawa ke
ruang tahanan, ia kemudian digiring masuk ke Ruang Cakra, tempat sidang
perkaranya digelar.
Beberapa menit di sana,
anak dari Pengasuh Pesantren Shiddiqiyah itu kemudian dibawa jaksa ke ruang
sidang lain dan menyimak sidang melalui layar monitor.
“Nanti akan dijelaskan
kuasa hukum,” kata Mas Bechi saat ditanya soal perkaranya oleh wartawan
sebagaimana dikutip dari viva.co.id (Kamis, 18/08/2022).
Terdakwa pencabulan Moch
Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi hadir secara langsung dalam sidang perkara
yang membelitnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 15
Agustus 2022.
Sementara di luar sidang,
massa dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual berdiri di depan gedung
PN Surabaya di Jalan Raya Arjuno. Mereka beraksi dengan cara berdiri sambil
membentangkan poster dukungan kepada korban. Mereka meminta jaksa dan hakim
bertugas secara profesional.
Direktur Women Crisis
Center (WCC) Jombang Ana Abdillah, dikutip dari viva.co.id (Kamis, 18/08/2022),
mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk pengawasan atas jalannya sidang agar
berjalan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sejauh ini
jaksa dan hakim terlihat berupaya bekerja secara profesional dalam mengungkap
fakta perkara Mas Bechi. Namun, lanjut Ana, pernyataan pengacara terdakwa Mas
Bechi yang menempelkan stigma terhadap korban jadi persoalan karena terlihat
menggiring opini publik.
“Kami sayangkan narasi
yang dibangun oleh pengacara terdakwa selalu menstigma korban seolah kasus yang
terjadi itu tidak ada,” kata Ana.
Melalui aksi ini, mereka
pun berharap agar persidangan bisa berjalan dengan lancar serta sesuai
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili
Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
“Kemudian perberat
hukuman, karena terdakwa sejak tahap pemeriksaan di kepolisian sampai dengan
kasus harus segera dilimpahkan, itu dia tidak pernah bersikap kooperatif.
Mungkin itu bisa jadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa,” terangnya.(af)
Baca juga:
- Ketua Umum Vela Disiapkan Jadi Kader IPPNU Sejak di Ibtidaiyah
- Pelajar NU Bali Peringati HUT RI di Ponpes Tebuireng Jombang
- Keseruan Lomba IPNU IPPNU Bagor Nganjuk Rayakan HUT RI
- Diklatama CBP KPP Batealit Jepara Wujudkan Kader Responsif
- Ketua IPNU Lumajang: Momen Kemerdekaan, Semangat Berjuang
Sidang Mas Bechi Diwarnai Aksi Santri Anti Kekerasan Seksual. Info Sidang Mas Bechi Diwarnai Aksi Santri Anti Kekerasan Seksual. Ini Sidang Mas Bechi Diwarnai Aksi Santri. Sidang Mas Bechi Diwarnai Aksi.