Menkopolhukam | Istimewa |
MEDIA IPNU - Ketua Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md, menceritakan seluruh perjalanan
kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo
yang ditelusuri Kompolnas. Prof Mahfud MD jelaskan kasus Ferdy hingga
'Kerajaan' Sambo.
Mahfud yang juga menjabat
sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengungkapkan
penelusuran kasus ini hingga terungkap para tersangkanya saat rapat dengar
pendapat dengan Komisi III DPR, Senin, 22 Agustus 2022.
Berikut ini pernyataan
yang dia lontarkan ihwal kasus pembunuhan Brigadir J di hadapan para politikus
di Gedung DPR:
1. Sejak awal tak percaya skenario tembak menembak Brigadir J dengan Bharada E
Mahfud mengaku sejak awal
tidak percaya mengenai skenario awal matinya Brigadir J di rumah dinas Sambo
akibat tembak menembak dam kasus pelecehan seksual. Saat itu, dia mengatakan
dirinya masih berada di Arab Saudi namun sudah menjalin komunikasi dengan
berbagai pihak untuk mencari tahu kronologis kematia Brigadir J.
"Tidak masuk akal,
yang diumumkan oleh Polri. Antara penjelasan dari fakta ke fakta itu kaitan
sebab akibatnya tidak jelas. Kalau hukum pidana kan harus ada, kalau ini, ke
ini, dan seterusnya, ini enggak masuk akal," kata dia.
2. Pertanyakan Kompolnas dan Komnas HAM Seperti Disetir Sambo
Mahfud mengaku juga
sempat mempertanyakan keraguan masyarakat terhadap Kompolnas dan Komnas HAM yang
pada awal-awal kasus melontarkan pernyataan yang dianggap seperti sudah disetir
oleh Sambo. Sebab, ikut mengamini skenario kasus tewasnya Brigadir J karena
tembak menembak.
Saat mempertanyakan
kredibilitas dua institusi itu dalam kasus ini pada tahap awal, dia baru
mengetahui bahwa anggota Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM
Choirul Anam sempat ditemui Sambo. Keduanya diajak bicara oleh Sambo dengan
terus mengatakan bahwa dia telah dizolimi serta istrinya dilecehkan.
"Terus dia hanya
nangis aja bilang Mba Poengky saya dizolimi, istri saya dilecehkan, kalau saya
ada di sana saya tembak sendiri dia, kata Mba Poengky ini, sudah ada kata
tembak sendiri. Saya dengar kemudian dari Komnas HAM juga, siapa? Choirul
Anam," kata Mahfud.
3. Mulai jalin komunikasi dengan Kapolri dan bersuara di publik agar kasus tak berhenti
Mahfud mengaku juga
mencari sumber informasi dari pihak ketiga. Akhirnya dia merasa sudah
mendapatkan keterangan yang jelas bahwa kasus ini bukan akibat tembak menembak
semata, melainkan akibat pembunuhan yang direncanakan. Karenanya dia mengaku
mulai bersuara ke publik agar kasus ini tidak berhenti.
"Kita menjadi sadar
bahwa sebenarnya kalau perkara ini tidak diteriaki hanya 2 kemungkinannya, 1
ini menjadi perkara yang tidak bisa dibuka sehingga ditutup, tapi kemungkinan
kedua perkara distop karena ini persoalan pelecehan dan yang melecehkan sudah
mati," kata dia.
Suara itu di antaranya
dia menyampaikan adanya 3 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Jumlah tersangka ini berbeda dengan yang diumumkan polisi. Namun, kemudian
jumlah tersangka itu diklarifikasi langsung oleh Kapolri dan disesuaikan
jumlahnya sesuai fakta penyidikan.
"Waktu saya di MK
(Mahkamah Konstitusi) juga begitu dulu. Kalau orang enggak bisa mengungkap saya
buka aja. Saya menganggap itu penting, karena kadang kala orang enggak muncul,"
ujar Mahfud.
4. Peran Kompolnas selesai ketika Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Setelah kasus itu terus
berjalan hingga akhirnya ditetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus
pembunuhan ini, termasuk Sambo, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
Mahfud mengatakan, kerja Kompolnas sudah selesai.
"Saat itu saya sudah
nyatakan selesai tugas kami dan saya ikuti pendapat Pak Sahroni ya, yang
mengatakan, kita berhenti, rasanya saya sesudah peristiwa itu enggak pernah
ngomong lagi karena saya ikut bapak," kata Mahfud.
5. Motif pembunuhan simpang siur
Mahfud mengaku tidak
pernah mendapatkan bocoran mengenai motif pembunuhan Brigadir J oleh Sambo dari
para penyidik di Mabes Polri. Kata dia motif sepatutnya dijelaskan oleh
penyidik dan diungkap secara terang benderang di persidangan. Dia berpendapat
juga motif ini tidak seharusnya ditutup-tutupi.
Ihwal dirinya pernah
menyebut motif pembunuhan hanya konsumsi dewasa, Mahfud menjelaskan, itu karena
banyaknya simpang siur yang muncul di publik, mulai dari karena adanya
pelecehan seksual, hingga pemerkosaan. Tapi dia mengatakan tak akan berbicara
motif.
"Kan di masyarakat
sudah banyak, ada misalnya kalau pelecehan seksual itu kan macam-macam, ada di
koran, cinta segi-segian, ada katanya perkosaan di Magelang. Itu banyak sekali
biar polisi yang konstruksi mana yang benar mana yang tidak, saya enggak pernah
dapat bocoran tentang itu," kata Mahfud.
6. Sebut kerajaan Sambo seperti Mabes dalam Mabes
Di luar kasus itu, Mahfud
mengaku mendapatkan informasi juga dari para senior Polri hingga mantan kapolri
bahwa Sambo memiliki kekuasaan yang kuat di Mabes Polri sehingga menyerupai
sebuah kerajaan tersendiri, yaitu mabes di dalam mabes.
Tapi, Mahfud menjelaskan,
kerajaan yang diketahuinya ini tidak seperti yang beredar di masyarakat ihwal
diagram konsorsium 303 yang mengurusi pembagian keuntungan dari judi oleh Sambo
hingga narkoba. Melainkan kerajaan Sambo untuk mengurus perkara di kepolisian.
"Yang saya katakan
itu loh divisi propam 1 bintang 2 kepalanya, lalu di bawahnya itu bironya ada
biro 3 bintang 1. Setiap biro ini kalau dia memeriksa produknya harus diputus
Pak Sambo, kalau dia menyelidiki harus Pak Sambo juga, kalau dia menghukum Pak
Sambo juga, kenapa ini tidak dipisah saja kayak trias politika ini," ucap
Mahfud.
7. Tak yakin Kapolda Metro Jaya terlibat meski sempat memeluk dan mendukung Sambo
Mahfud membantah sejumlah
tudingan yang menyematkan namanya dalam pernyataan di kasus ini, salah satunya
soal keterlibatan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dalam kasus
Sambo. Kata dia, itu tidak benar dan dia ragu Kapolda ikut ditangkap.
"Enggak terfikir
Kapolda Metro Jaya bagian dari itu, saya berfikir terus terang dia kena prank
juga ketika peluk nangis itu dalam pikiran saya mungkin sama dibisikin saya
dizolimin bang, sehingga dipeluk-peluk gitu, dalam pikiran saya. Saya menduga
kena prank juga seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan sebuah Pimred televisi besar
itu," ucap dia.
8. Tak akan asal buka dugaan kasus penyimpangan polisi sekaligus dalam kasus Sambo
Terakhir, Mahfud mengaku
mendapat setumpuk dokumen laporan di Kompolnas dari para pejabat tinggi polri
yang aktif maupun yang sudah purnawirawan soal permasalahan di instansi
tersebut seiring dengan munculnya kasus Sambo. Tapi, dia memastikan tidak akan
menyatukan permasalahan ini dalam satu kasus.
Kompolnas kata dia sudah
sepakat tidak menarik hal-hal lain yang menjadi permasalahan polri, seperti
dugaan bisnis judi hingga narkoba, ke dalam kasus Ferdy Sambo. Tapi dia
memastikan, perbaikan polisi sebagai institusi ke depannya akan terus dilakukan
setelah kasus ini dengan melibatkan banyak pihak.
"Ini tanggung jawab
kita bersama, sehingga saya ingin menutup ini dengan mengutip dan memodifikasi
apa yang sudah dikatakan ilmuan Islam Ibnu Taimiyah. 60 tahun kamu punya polisi
yang jelek jauh lebih daripada 1 malam saja tidak ada polisi. 1 malam saja
paginya sudah hilang negara itu, oleh sebab itu kita kembalikan polisi itu
lebih baik," kata dia.
Profil Singkat Prof Mahfud MD
Mahfud MD | Foto: Istimewa |
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2024. Hal ini menjadikan Mahfud Menko Polhukam pertama yang berasal dari sipil.
Mahfud sendiri mengaku
juga baru mengetahuinya setelah dikirimi ucapan selamat oleh AM Hendropriyono.
Kendati begitu, dia tak menjadikan hal itu sebagai beban.
"Saya baru sadar
juga tadi malem pak AM Hendropriyono kirim pesan ke sana, (isinya) selamat atas
adinda telah diangkat sebagai Menko Polhukam sipil murni pertama sepanjang
sejarah Republik. Saya baru tahu itu kok saya orang sipil pertama," ujar
Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) itu yakin akan cepat beradaptasi dengan cara kerja Menko
Polhukum. Khususnya, soal mengkoordinasikan penegakan hukum sehingga tak
mengecewakan masyarakat.
"Ada soal
pemberantasan korupsi, lalu ada deradikalisasi. Itu yang menyangkut
ideologi," katanya.
Sebagai informasi,
sebelum Mahfud jabatan Menko Polhukam diemban oleh Jenderal (Purn) Wiranto.
Wiranto pernah menjabat Panglima TNI periode 1998-1999.
Sementara saat era
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam dijabat oleh Marsekal
Djoko Suyanto. Ia juga pernah menjabat sebagai Panglima TNI 2006-2007.
Meski tak punya latar
belakang militer, Prof Mahfud adalah akademisi Ahli Tata Negara dan anggota
Dewan Pengarah BPIP. Jokowi sendiri sering meminta pendapat Mahfud soal
permasalahan hukum di Indonesia.
Pendidikan dan Kehidupan
Prof. Dr. H. Mohammad
Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. (lahir 13 Mei 1957) yang lebih dikenal
dengan nama Mahfud MD adalah seorang politisi, akademisi dan hakim
berkebangsaan Indonesia. Dia saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia
Maju periode 2019–2024 Pemerintahan Presiden Joko Widodo-K.H Ma'ruf Amin.
Mahfud MD dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019 dan menjadi orang
berlatar belakang sipil pertama yang mengemban jabatan tersebut.
Mahfud pernah menjabat
sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 dan Hakim Konstitusi
periode 2008-2013. Sebelumnya ia adalah anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada
Kabinet Persatuan Nasional. Ia meraih gelar Doktor pada tahun 1993 dari
Universitas Gadjah Mada. Sebelum diangkat sebagai Menteri, Ia adalah pengajar
dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII),
Yogyakarta.
Mahfud lahir dari
pasangan Mahmodin dan Siti Khadijah. Mahfud lahir dengan nama mononim, namun
gurunya memutuskan untuk menambahkan nama ayahnya, Mahmodin, untuk
membedakannya dengan murid-murid lain yang bernama Mahfud di sekolahnya.
Mahfud MD menikah dengan
Hj. Zaizatoen Nihajati, SH. (Yatie), gadis teman kuliahnya di Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pada tahun 1982. Yatie adalah perempuan
kelahiran Jember, 18 November 1959 anak kedua dari delapan bersaudara pasangan
Sya’roni dan Shofiyah. Zaizatoen Nihajati berijazah Sarjana Hukum dan pernah
bekerja sebagai guru SMA. Tetapi ketika Mahfud MD diangkat menjadi Menteri dan
harus berpindah ke Jakarta maka pekerjaannya sebagai guru ditinggalkannya
sampai sekarang.
Baca juga:
- Ketua Umum Vela Disiapkan Jadi Kader IPPNU Sejak di Ibtidaiyah
- Pelajar NU Bali Peringati HUT RI di Ponpes Tebuireng Jombang
- Keseruan Lomba IPNU IPPNU Bagor Nganjuk Rayakan HUT RI
- Diklatama CBP KPP Batealit Jepara Wujudkan Kader Responsif
- Ketua IPNU Lumajang: Momen Kemerdekaan, Semangat Berjuang
Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Ini Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Info Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Inilah Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Ini Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Info Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo.
Tentang Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Nah, Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Baru, Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Kan, Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Sipp, Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Good, Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Jadi, Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Maka, Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo.
Ini Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Terbaik, Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Bagus, Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy hingga 'Kerajaan' Sambo. Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy. Ini Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy. Info Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy. About Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy. Prof Mahfud MD Jelaskan Kasus Ferdy. Ini Prof Mahfud MD Jelaskan. Kan, Prof Mahfud MD Jelaskan. Prof Mahfud MD Jelaskan. Ini Prof Mahfud MD Jelaskan. Info Prof Mahfud MD Jelaskan. About Prof Mahfud MD Jelaskan.