KPK mengumumkan empat tersangka, salah satunya Rektor
Unila Prof Karomani, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur
mandiri, Minggu (21/8/2022). |
MEDIA IPNU - Plt Rektor
Universitas Lampung (Unila) pengganti Karomani diumumkan hari ini, Senin
(22/08/ 2022). Penunjukan Plt Rektor Unila ini setelah Rektor Unila Prof
Karomani terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan
mahasiswa baru jalur mandiri.
Wakil Rektor IV Bidang
Perencanaan dan Kerja Sama Unila Prof Suharso mengungkapkan sosok Plt Rektor
Unila akan diumumkan oleh Kemendikbud Ristek.
"Saya tidak
bermaksud mendahului. Berdasarkan hasil rapat hari ini, bahwa terkait dengan
pimpinan Unila, kementerian pada besok (Senin) akan menetapkan Plt Rektor
Unila," kata Suharso saat konferensi pers di Rektorat Unila, Minggu
(21/08/2022).
Suharso menjelaskan,
jajaran pimpinan Unila telah mengikuti rapat dengan pihak Kemendikbud Ristek
untuk menyikapi peristiwa OTT KPK dan penetapan Rektor Unila Prof Karomani
sebagai tersangka.
Suharso menyatakan, Unila
menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait kasus suap yang
membelit Rektor Unila Prof Karomani.
"Pimpinan Unila
secara terus-menerus mengikuti perkembangan OTT Unila,” ujar Suharso.
“Unila menghormati proses
hukum yang dilakukan KPK, dengan berpegang pada asas praduga tak
bersalah," imbuhnya.
Suharso menambahkan,
pihaknya siap membantu secara transparan proses hukum yang dijalankan KPK
apabila diperlukan.
Masih terkait Plt Rektor
Unila pengganti Karomani, Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud Ristek,
Lindung Saut Maruli Sirait, memastikan Kemendikbud Ristek segera mengambil
kebijakan.
"Dengan kasus ini,
mau tidak mau kementerian harus segera mengambil kebijakan, karena tidak boleh
ada kekosongan (jabatan Rektor Unila)," kata Lindung Saut Maruli Sirait
dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK RI, Minggu (21/8/2022).
Posisi Rektor, menurut
Lindung Saut Maruli Sirait, akan dijabat Plt Rektor Unila sebagai pengganti,
yang akan ditunjuk oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.
"Kemungkinan nanti Plt Rektor. Akan dikeluarkan kebijakan oleh
Mendikbud," ujarnya.
Perbaiki Titik Rawan
Inspektur Investigasi
Itjen Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyatakan prihatin atas
kasus suap yang menjerat Rektor Unila Prof Karomani dan tiga orang lainnya
sebagai tersangka.
"Kasus ini harus
menjadi pembelajaran yang berharga bagi pimpinan PTN (perguruan tinggi negeri)
dan seluruh jajarannya," pesan Lindung Saut Maruli Sirait.
Berkaca pada kasus suap
penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang membelit Rektor Unila Prof
Karomani, Lindung Saut Maruli Sirait menyebut transparansi dan akuntabilitas
dalam penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri, haruslah menjadi
prinsip yang dipegang teguh seluruh pimpinan PTN.
"Ini adalah salah
satu titik rawan yang sangat perlu diperbaiki," ucapnya.
Lindung Saut Maruli
Sirait pun menekankan penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi harus
bebas dari hal-hal yang bersifat koruptif.
"Jika masih ada
hal-hal koruptif, maka tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk
melahirkan generasi hebat yang memiliki intelektual tinggi dan juga karakter baik
tidak akan tercapai," jelasnya.
Lindung Saut Maruli
Sirait mengakui, terungkapnya kasus suap penerimaan mahasiswa baru di
lingkungan Unila ini mendorong Kemendikbud Ristek untuk memperbaiki sistem yang
ada.
"Sehingga ke
depannya, tata kelola perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi negeri
menjadi lebih bebas dari korupsi," kata Lindung Saut Maruli Sirait.
"Salah satu yang
perlu dievaluasi adalah masalah akuntabilitas dan transparansi yang mungkin
sampai saat ini belum maksimal," imbuhnya.
Secara konkret, Lindung
Saut Maruli Sirait mengungkapkan Kemendikbud Ristek akan mengevaluasi
penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Interval antara
ujian (tes jalur mandiri) dengan pengumuman (kelulusan), sangat panjang.
Memberikan peluang terjadinya transaksional," ujarnya.
Empat Tersangka
KPK telah menggelar
konferensi pers terkait OTT Rektor Unila, Minggu pagi (21/8/2022). KPK
mengumumkan penetapan empat tersangka dari delapan orang yang diamankan dalam
OTT kasus suap penerimaan mahasiwa baru jalur mandiri tahun 2022.
Empat tersangka itu
adalah Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heriyandi, Ketua
Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi, pihak swasta.
Tersangka Karomani,
Heriyandi, Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi, ditahan untuk 20 hari ke depan
sampai 8 September 2022.
Wakil Ketua KPK Nurul
Gufron mengungkapkan, tim KPK mengamankan delapan orang di Lampung, Bandung,
dan Bali, pada Jumat (19/8/2022) malam hingga Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Nurul Gufron merinci,
dalam perkara ini, Unila sebagai universitas negeri menyelenggarakan Sistem
Penerimaan Mandiri Mahasiwa Baru Universitas Lampung atau disebut Simanila.
Dalam proses itu, Rektor Unila Prof Karomani terlibat langsung dan aktif
mengatur penerimaan mahasiswa baru.
Rektor Unila Prof Karomani
disebut memerintahkan beberapa orang untuk menanyakan kesanggupan orangtua
calon mahasiswa memberikan sejumlah uang masuk Unila. Uang itu di luar
penarikan resmi untuk biaya masuk mahasiwa baru. Uang yang diserahkan oleh
orangtua calon mahasiswa, sesuai kesepakatan, berkisar antara Rp 100 juta
sampai Rp 300 juta.
Nurul Gufron melanjutkan,
Andi Desfiandi yang anggota keluarganya lulus berkat Rektor Unila Prof
Karomani, menyerahkan Rp 150 juta.
Nurul Gufron menambahkan,
selama ini, Rektor Unila Prof Karomani telah menerima Rp 603 juta, di mana Rp
575 juta di antaranya telah digunakan.
Barang Bukti
Direktur Penyidikan KPK
Asep Guntur membeberkan beberapa barang bukti dari kasus suap penerimaan
mahasiswa baru Unila yang bermula dari informasi masyarakat tersebut.
KPK menyita barang bukti
antara lain uang tunai, kartu ATM, buku tabungan, bukti setoran deposito,
sampai emas Batangan, dengan total Rp 4,4 miliar. Rinciannya, uang tunai Rp 414
juta lebih.
Kemudian, bukti setoran
deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta. Ada pula kunci set deposit
boks berisi emas Batangan setara Rp 1,4 miliar. Lalu, kartu ATM dan buku
tabungan senilai Rp 1,8 miliar.
Atas kasus suap
penerimaan mahasiswa baru Unila ini, para tersangka dijerat Undang-undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Karomani,
Heriyandi, dan Muhammad Basri, selaku penerima suap disangkakan pasal 12 huruf
a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1
kesatu UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat
1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga:
- Ketua Umum Vela Disiapkan Jadi Kader IPPNU Sejak di Ibtidaiyah
- Pelajar NU Bali Peringati HUT RI di Ponpes Tebuireng Jombang
- Keseruan Lomba IPNU IPPNU Bagor Nganjuk Rayakan HUT RI
- Diklatama CBP KPP Batealit Jepara Wujudkan Kader Responsif
- Ketua IPNU Lumajang: Momen Kemerdekaan, Semangat Berjuang
Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Ini Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Info Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Tentang Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Jadi Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Maka Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Nah, Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Baru, Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. News, Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Info Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Ini Plt Rektor Unila Pengganti Karomani Diumumkan Hari Ini. Kini Plt Rektor. Info Plt Rektor. About Plt Rektor. Plt Rektor.