Suasana Kongres XX IPNU dan Kongres XIX IPPNU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta mulai Jumat (12/8/2022)
MEDIA IPNU – Kongres yang
digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta mulai Jumat (12/8/2022) hingga
Senin (15/8/2022) mendatang akan dorong IPNU IPPNU ( (Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama - Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama) masuk sebagai organisasi intra di
sekolah-sekolah.
Berbagai materi telah
disiapkan untuk dibahas dalam agenda kongres salah satunya mengenai peran serta
organisasi IPPNU khususnya di sekolah negeri.
Ketua Umum PP IPPNU
(Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama) Nurul Hidayatul Ummah
mengatakan, hasil rekomendasi dari kongres XIX IPPNU nantinya akan mendorong
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI agar organisasi
pelajar NU bisa masuk organisasi intra sekolah.
“Yang paling penting
adalah kebijakan dari sekolah-sekolah. Jadi kita merekomendasikan hasil kongres
nanti untuk mendorong Kemendikbud RI memperbolehkan organisasi kepemudaan masuk
ke sekolah,” ujar Nurul sebagaimana dikutip dari NU Online (Jumat, 13/8/2022).
Keberadaan organisasi
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama di sekolah ini nantinya akan
memberikan edukasi kebangsaan, nilai kenegaraan dengan tujuan menanamkan
pondasi kebangsaan kepada para pelajar di Indonesia.
“Penting banget buat keberlangsungan
bangsa dan negara agar mereka (pelajar-Red) tidak terpecah belah, terjerat
paham intoleransi yang bisa memecah belah bangsa. Jadi kita penginnya peraturan
ini dapat dimasukkan ke Kemendikub,” jelasnya.
Dalam draft Keputusan
Kongres XIX Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Nomor: 05/IPPNU/KONGRES
XIX/VIII/2022 tentang Rekomendasi menjelaskan bahwa kongres XIX IPPNU
merekomendasikan kepada pemerintah dan lembaga negara poin (11) Memperbolehkan
organisasi pelajar bergabung dengan yang tidak bertentangan dengan ideologi
pancasila sebagai organisasi intra di sekolah.
Sampai saat ini
organisasi resmi di sekolah yang diakui oleh pemerintah adalah Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS). Tetapi Osis tidak cukup untuk membendung paham baru yang
masuk ke Indonesia melalui pengaruh di sekolah-sekolah.
Paham ini berkaitan
dengan radikalisme dan ekstremisme yang akan membahayakan masa depan bangsa
ini. Oleh karena itu pemerintah menjadi lembaga yang memiliki wewenang perlu
memberikan ruang bagi organisasi selain OSIS, selama tidak bertentangan dengan
Pancasila untuk dapat masuk sebagai organisasi intra di sekolah (Permendiknas
No.39 Tahun 2008).(dn)
Temukan pula artikel menarik Media IPNU di Google News
Baca juga:
- Inkubator SDM Unggul Indonesia dan Potensi Kader IPNU IPPNU
- Kongres Pelajar NU Dibuka, Gus Yahya: Jangan Ikut Terlambat Tua
- Kandidat Ketum PP IPPNU: Khaira Vela Afifah, Ini Gagasannya
- Kader PKPT IPNU IPPNU Harus Ada Gerbong Baru di Kampus
- Penghapusan PKPT IPNU Solusi / Intervensi, Isu Seputar Kongres
Kongres Dorong IPNU IPPNU
masuk sekolah. Pun Kongres Akan Dorong IPNU dan IPPNU Masuk Organisasi Intra
Sekolah. Jadi Kongres Dorong IPNU IPPNU ke sekolah.