Farel Prayogyo pun dinobatkan menjadi Duta Kekayaan
Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Menkumham.
/Instagram.com/@farel.prayoga.official |
MEDIA IPNU - Farel
Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni-Budaya. Penampilan
Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi, Jawa Timur sukses menghibur
Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan para menteri di Istana Merdeka saat perayaan
Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia. Dia tampil memukau dengan lagu
berjudul ‘Ojo Dibandingke’.
Farel Prayogyo pun dinobatkan
menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022
oleh Menkumham.
Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham), Yasonna Laoly menginstruksikan Ditjen Kekayaan Intelektual untuk
memberikan perlindungan seni pertunjukannya.
Yasonna kemudian
memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496
kepada Farel dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara
Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.
Hal itu disampaikan Yasonna
seusai menyerahkan surat pencatatan ciptaan dalam kegiatan Tasyakuran Hari
Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, 18 Agustus
2022.
“Ini sebagai bentuk
respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan
milik Farel,” katanya.
Selain itu, Yasonna
menilai bahwa sosok Farel ini sangat menginspirasi rakyat Indonesia. Farel yang
baru menginjak usia 12 tahun justru tidak malu mempopulerkan lagu-lagu
campursari berlirik Bahasa Jawa.
Dia mengharapkan Farel
dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya
tradisional dengan mengenalkan bahasa jawa melalui lagu dan seni.
Menurut Yasonna,
penobatan Duta Kekayaaan Intelektual Pelajar ini sekaligus dalam rangka untuk
meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang
kekayaan intelektual (KI) khususnya di kalangan pelajar.
Duta KI Pelajar Bidang
Seni dan Budaya kali ini merupakan pelaku seni pertunjukan yang berasal dari
kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh
masyarakat Indonesia.
“Dia juga diharapkan
dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan
menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanyakan anak
seumuran Farel senangnya dengan lagu KPop,” tutur Yasonna.
Tidak hanya Farel,
Menkumham Yasonna H. Laoly juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo
Dibandingke” yang saat ini tengah naik daun.
Pria kelahiran Sorkam,
Tapanuli Tengah ini memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu
dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepada Agus Purwanto
atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.
Sekalipun perlindungan
hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya
telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.
Namun, hak cipta dari
suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Sebab, surat pencatatan
hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi
pelanggaran. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya
perlindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.
Adapun hak cipta juga
melindungi Hak Ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sebagaimana
tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 UU No.28 Tahun 2014 yaitu
“Setiap Orang yang
melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan
izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Dan Pasal 9 Ayat 3 UU
No.28 Tahun 2014 yang berbunyi “Serta Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan”.
Selain itu, dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, surat
pencatatan hak cipta yang terdata di DJKI Kemenkumham juga menjadi salah satu
syarat dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Di dalam Pasal 16 Ayat 3
Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.(af)
Baca juga:
- Ketua Umum Vela Disiapkan Jadi Kader IPPNU Sejak di Ibtidaiyah
- Pelajar NU Bali Peringati HUT RI di Ponpes Tebuireng Jombang
- Keseruan Lomba IPNU IPPNU Bagor Nganjuk Rayakan HUT RI
- Diklatama CBP KPP Batealit Jepara Wujudkan Kader Responsif
- Ketua IPNU Lumajang: Momen Kemerdekaan, Semangat Berjuang
Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya. Info Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya. Tentang Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya. Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya. Ini Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya. Kini Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar. Sekarang Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual. Farel Prayoga Jadi Duta. Ini Farel Prayoga Jadi Duta. Baru, Farel Prayoga Jadi Duta. Farel Prayoga Jadi Duta. About Farel Prayoga. Farel Prayoga.