Penghapusan PKPT IPNU Solusi / Intervensi, Isu Seputar Kongres

Penghapusan PKPT IPNU Solusi/Intervensi, Isu Seputar Kongres
ilustrasi: pelajarkudus.com

MEDIA IPNU – Penghapusan PKPT IPNU Solusi atau Intervensi. Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) akan segera digelar, namun masih banyak pihak yang mempertanyakan agenda Kongres yang cenderung mengerdilkan IPNU.

Hal tersebut dapat dilihat dari agenda pembahasan Kongres yang seputar penghapusan Komisariat IPNU di kampus-kampus dan pemangkasan usia. Hal ini juga yang menyebabkan banyak tanda tanya dari berbagai pihak tentang agenda-agenda di atas yang dirasa mempersulit dan memperkecil IPNU.

Pimpinan Cabang (PC) IPNU se-Korda Pati mengadakan pertemuan internal menanggapi isu tersebut, Rabu (27/07/2022).

Bukan hanya PC IPNU se-Korda Pati, pertemuan ini juga dihadiri oleh PC IPNU Demak, dan Rekan Zaenal selaku Koordinator Korda Pati dan Wakil Ketua bidang Kaderisasi PW IPNU Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 8 PC IPNU sepakat untuk menolak keras penghapusan Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT). Karena belum ada kejelasan dari Pimpinan Pusat (PP) IPNU mengenai pengganti atau regulasi yang jelas, dan alasan dari penghapusan PKPT tanpa melihat PC/PW yang berhubungan langsung dengan hulu dari PKPT.

“Penghapusan PKPT harus dipertimbangkan kembali, karena alasan-alasan penghapusan PKPT masih belum jelas. Jadi, kami mohonkan kepada PP IPNU untuk dapat memberikan Draft Agenda Kongres jauh sebelum Kongres akan dilaksanakan. Agar kami bisa mengkaji dan mempelajar draft tersebut,” kata Rekan Zaenal dikutip dari pelajarkudus.com (Kamis, 28/7/2022).

Info Seputar Kongres IPNU

Penghapusan PKPT IPNU Solusi/Intervensi, Isu Seputar Kongres
Logo Kongres XX IPNU

Sebagai informasi, bahwa Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi IPNU. Ada beberapa isu krusial yang akan dibahas dalam Kongres mendatang.

Pertama mengenai peremajaan usia. Diketahui bahwa dalam AD-ART Nahdlatul Ulama sebenarnya telah diatur Badan Otonom IPNU adalah pelajar NU yang berusia 13 hingga 27 tahun. Kemudian NU melalui forum Konbes menegaskan usia IPNU maksimal 27 tahun, artinya ketika usia 28 tahun harusnya sudah batal keanggotaannya (alumni).

Konsekuensi dari hal tersebut muncul desakan agar kelak Calon Ketua Umum PP IPNU dan pengurus PP IPNU adalah 25 tahun ketika awal menjabat (aturan lama 27 tahun). Sehingga setelah tiga tahun menjadi pengurus usianya sudah mencapai 28 tahun. Usia yang tepat untuk pensiun dari dunia per-IPNU-an.

Konsekuensi turunan dari kebijakan ini akan berkaitan pula dengan Calon Ketua PW, PC, PAC, PR, dan PK (Pimpinan Komisariat). Kabar yang beredar menjelang Kongres, usia calon Ketua PW kelak akan ditetapkan maksimal 24 tahun (aturan lama 26 tahun), usia Ketua PC maksimal 23 tahun (aturan lama 25 tahun), usia Ketua PAC maksimal 21 (aturan lama 23 tahun), dan usia calon Ketua PR/PK maksimal 19 tahun (tetap).

Selain itu juga akan ada perubahan periodesasi kepengurusan. PC, PAC, dan PR akan menjadi 1 tahun (sebelumnya dua tahun).

Isu krusial selanjutnya adalah penghapusan kepengurusan PKPT IPNU di dunia kampus. Perlu diketahui bahwa kepengurusan IPNU dikampus pertama kali masuk ke PD-PRT IPNU adalah ketika Kongres awal Desember 2015 di Boyolali (lihat atau unduh di SINI). Sebelum masuk PD-PRT, status PKPT sama dengan Pimpinan Komisariat.

Keberadaan PKPT dirasa oleh PBNU membuat rancu kaderisasi di tubuh besar Nahdlatul Ulama. Pasalnya, pada bulan Agustus 2015 ketika Muktamar di Jombang Nahdlatul Ulama telah mengangkat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) sebagai Badan Otonom Kemahasiswaan NU.

Sejak 2015 tersebut keberadaan IPNU di kampus selalu dipersoalkan dalam agenda-agenda nasional PBNU, termasuk yang terakhir adalah dalam forum Konbes NU. Puncaknya ketika Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa IPNU harus kembali fokus ke pelajar. Hal tersebut juga dikatakan oleh Waketum PBNU K. Nusron Wahid.

Menelusuri Usia Kader IPNU

Usia 13-15 tahun adalah SMP kelas VII-IX. Usia 15-18 adalah SMA kelas X-XII. Kita tahu rata-rata mahasiswa awal (baru lulus SMA) adalah 18 tahun. Kemudian lulus (4 tahun) adalah 22 tahun, atau maksimal (7 tahun) 25 tahun.

Jika melihat isu yang berkembang, maka kader-kader potensial akan mulai menjadi pimpinan dalam kepengurusan IPNU adalah usia 18 tahun. Jika aturan baru di atas benar-benar berlaku, maka kader-kader yang tengah menjadi mahasiswa semester 6 harusnya sudah menjadi Ketua PC di daerah masing-masing. Kemudian semester 8 mereka menjadi Ketua atau Pengurus Harian dalam Pimpinan Cabang.

PKPT menjadi Lembaga Koordinasi Perguruan Tinggi

Salah satu regulasi alternatif terkait keberlangsungan IPNU di kampus adalah adanya Lembaga Semi Otonom dalam tubuh IPNU, statusnya sama dengan Lembaga CBP. Namun, karena statusnya lembaga maka konsekuensinya LKPT tidak bisa menyelenggarakan kaderisasi formal. Sama dengan CBP yang punya Dilatama, maka LKPT harus punya kaderisasi internal.

Selain itu, keberadaan LKPT juga harus jelas kedudukannya. Maksudnya, apakah LKPT ada dalam lembaga PC atau masuk sebagai Lambaga dari PAC?

Semua hal mengenai kondisi ke depan akan diputuskan dalam forum Kongres. Isu ini bukan hal baru, bahkan sudah sejak 2015 sudah jadi isu nasional. Diperkuat pula dengan riuhnya Kongres di Cirebon pada tahun 2018 yang lalu. So, selamat ber-Kongres. Semoga semua diberi kelancaran dan keberkahan dalam berkhidmat. Salam Berjuta.(dn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama