Materi Teknik Persidangan Organisasi Kepemudaan Lengkap

Materi Teknik Persidangan Organisasi Kepemudaan Lengkap
Materi Teknik Persidangan Organisasi Kepemudaan Lengkap | freepik.com

MEDIA IPNU - Materi Teknik Persidangan ini diperlukan untuk seluruh organisasi. Materi ini bisa disesuaikan dengan kultur masing-masing organisasi. Ternik persidangan biasanya menjadi bahan materi diklat persidangan atau bahan materi sekolah persidangan, dan lain sebagainya. Termasuk Persidangan IPNU IPPNU. 

IPNU-IPPNU adalah kita semua. IPNU-IPPNU akan hidup jika kaderisasi dan roda organisasi tetap berjalan dengan baik. IPNU-IPPNU akan lengkap jika suatu kepengurusan bisa terus mempersiapkan generasi penerusnya, lebih-lebih dengan kualitas yang semakinmeningkat. Kaderisasi merupakan salah satu pilar utama dalam IPNU-IPPNU sebagai salah satu Badan Otonom dari NU.

Dari proses kaderisasi yang efektif inilah akan didapat kader-kader yang memiliki energi, kualitas dan loyalitas yang tinggi demi pengembangan dan keberlangsungan organisasi. Diklat Persidangan  adalah salah satu alternatif yang dipilih oleh PC IPNU IPPNU Kabupaten Nganjuk, karena Diklat Persidangan secara ideal akan berusaha melahirkan watak kader-kader generasi IPNU-IPPNU untuk selalu komitmen dan punya loyalitas terhadap organisasi.

Selain itu tidak kalah pentingnya, bahwa sesuai dengan khitohnya IPNU-IPPNU yaitu kembali kepada kepada pangkuan pertama organisasi berdiri yakni Pelajar bukan hanya pada visi dan misinya  semata. Sehingga sasaran utama bidang garapnya adalah anak-anak seusia pelajar, santri dan mahasiswa. Hal ini merupakan wujud kepedulian PC IPNU-IPPNU Kabupaten Nganjuk terhadap kelangsungan hidup Jamiyah NU ke depan, tanpa ada kepentingan-kepentingan lain yang lebih besar dari apa yang menjadi tujuan IPNU-IPPNU sendiri, sehingga out put dari Diklat Persidangan ini dapat betul-betul bermanfaat.

KOMITMEN MENGAWAL RODA ORGANISASI

Roda organisasi harus tetap dikawal oleh setiap Pengurus IPNU IPPNU di semua tingkatan, termasuk PC IPNU-IPPNU Kabupaten Nganjuk. Jika organisasi diam di tempat, maka besar kemungkinan masa depan organisasi akan semakin suram. 

Kini kita telah memasuki masa New Normal. Sebagai organisasi pepelajaran, IPNU-IPPNU harus tetap menjalankan program kerja organisasi dengan menyesuaikan keadaan. Program kerja Diklat Persidangan yang diamanatkan dalam Rapimcab dirasa perlu diselenggarakan. Pasalnya, pengetahuan tentang persidangan dan skill kader-kader  dalam memimpin sidang masih berada di bawah standar, padahal sudah mengikuti Latihan Kader Muda (Lakmud).

Selain itu, sering terjadi ketidak-konsistenan dalam mekanisme pengambilan keputusan. Banyak perbedaan yang menimbulkan kerancuan dalam bersidang. Akhirnya, Departemen Organisasi PC dengan didorong oleh keinginan bersama dengan  Derpartemen Organisasi PAC dan PKPT mengajukan draf Peraturan tentang Materi Teknik Persidangan Organisasi yang kemudian telah disahkan melalui PPC pada tanggal 23 Juli 2020 yang lalu. 

PPC tersebut akan menjadi acuan utama dalam materi Diklat Persidangan ini sekaligus acuan untuk bersidang dalam setiap forum di lingkup IPNU-IPPNU Kabupaten Nganjuk. Semoga program ini dapat berjalan dengan maksimal, sehingga melahirkan kader-kader yang cerdas dalam bersidang. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh PAC dan PKPT, termasuk kepada kader-kader yang didelegasikan dalam kegiatan ini. Selamat mengikuti Diklat Persidangan.

DOWNLOAD FILE PPT

PANDUAN DIKLAT PERSIDANGAN

Pengertian. Dalam Materi Sekolah Persidangan ini, yang dikamksud Diklat Persidangan ialah pelatihan Kaderisasi Non-Formal yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang IPNU-IPPNU Kabupaten Nganjuk di bawah koordinasi Departemen Organisasi. Pelatihan ini merupakan Program Kerja baru yang ada di PC IPNU-IPPNU Kabupaten Nganjuk yang diamanatkan dalam forum Rapimcab 2020. 

Pengembangan skill dan wawasan tentang keorganisasian di lingkungan IPNU-IPPNU Kabupaten Nganjuk, khususnya terkait persidangan menjadi fokus bahasan utama dalam pelatihan ini.  

Pokok bahasan. 1. Pengertian, tujuan, dan macam-macam diskusi, rapat, dan persidangan. 2. Etika diskusi, rapat, dan persidangan. 3. Perangkat dan teknik diskusi, rapat, dan persidangan. 4. Teknik menciptakan diskusi, rapat, dan sidang yang produktif.

Tujuan pembelajaran. 1. Memahami pengertian, tujuan, macam serta etika diskusi, rapat, dan sidang. 2. Memahami perangkat dan teknik diskusi, rapat, dan sidang. 3. Memahami bagaimana menciptakan diskusi, rapat, dan sidang yang produktif.

MACAM-MACAM PERSIDANGAN

Sidang Pleno. Sidang pleno diikuti oleh semua peserta dan bersifat pengambilan suatu keputusan atau untuk penyampaian pengarahan. Sidang-sidang pleno terdiri dari sidang pleno pembahasan tata tertib, sidang pleno tentanglaporan pertanggung jawaban pengurus, sidang pleno tentang pemandangan umum atas LPJ, sidang pleno tentang pembahasan dan penetapan hasil sidang komisi-komisi, dan sidang pleno pemilihan ketua ketua dan tim formatur.

Sidang Pleno Gabungan. Sidang pleno gabungan merupakan sidang gabungan antara peserta IPNU dengan IPPNU (bila acara dilaksanakan secara bersamaan). Sidang pleno gabungan sebagaimana dimaksud bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kebijakan bersama. Sidang pleno gabungan bisa dilaksanakan dengan agenda pembahasan program kerja jangka pendek dan jangka menengah atau forum yang diadakan untuk seminar atau diskusi.

Sidang Komisi. Sidang komisi diikuti oleh sebagian peserta Rapat Anggota yang dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus. Sidang-sidang komisi sebagaimana dimaksud terdiri dari sidang komisi program kerja, sidang komisi keorganisasian, dan sidang komisi rekomendasi. Pada Rapat Anggota dapat diadakan sidang-sidang lain sesuai kebutuhan.

MATERI SEKOLAH PERSIDANGAN

Pimpinan Sidang

Pimpinan sidang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

  1. Ketua : Mengatur jalannya Persidangan IPNU IPPNU.
  2. Sekretaris : a. Membantu pimpinan sidang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. Menggantikan ketua sidang apabila dianggap perlu; c. Mencatat isi dan hasil persidangan.
  3. Anggota : Membantu Ketua dan Sekretaris dalam mengatur jalannya sidang.

Istilah-Istilah dan Tata Urut Persidangan

  1. Interupsi yang dimaksud memotong jalannya sidang;
  2. Privilege yang dimaksud izin untuk meninggalkan forum sidang.
  3. Informasi yang dimaksud memberikan sebuah informasi tentang kejadian urgent yang terjadi selama proses sidang, serta menginformasikan halhal yang urgent dalam pengambilan keputusan;
  4. Order yang dimaksud permintaan fasilitas terhadap Pimpinan sidang atau penyelenggara sidang;
  5. Question yang dimaksud pertanyaan tentang hal-hal maupun opsi selama jalannya sidang;
  6. Opsi yang dimaksud Usulan yang diajukan oleh peserta sidang;
  7. Rasionalisasi yang dimaksud alasan pengaju opsi;
  8. Justifikasi yang dimaksud penguatan Opsi yang dilakukan oleh selain pengaju opsi
  9. Afirmasi yang dimaksud penguatan opsi yang dilakukan oleh pengaju opsi yang disertai dengan alasan;
  10. Lobbying yang dimaksud proses penyamaan pendapat yang dilakukan oleh para pembuat opsi yang telah mendapat justifikasi dan telah melakukan afirmasi dengan difasilitasi oleh pimpinan sidang
  11. Voting yang dimaksud pemungutan suara oleh seluruh peserta sidang, setelah proses lobbying tidak mendapatkan titik temu;
  12. Klarifikasi yang dimaksud menjelaskan kembali maksud dan tujuan sebuah pertanyaan, agar tidak terjadi kesalah pahaman. Klarifikasi dapat juga dikeluarkan untuk mencabut sebuah opsi;
  13. Peninjauan Kembali yang dimaksud pembahasan ulang point-point yang telah disahkan sebelum konsideran dibacakan dan atas persetujuan forum;

Ketentuan Ketukan Palu Sidang

  1. Satu Kali Ketukan dalam Persidangan IPNU IPPNU adalah untuk mengesahkan sebuah opsi atau point, mencabut pengesahan sebuah opsi atau point yang dikarenakan kesalahan teknis yang tidak disengaja dalam pengambilan pengesahan;
  2. Dua kali Ketukan adalah untuk memending jalannya sidang, pergantian Pimpinan sidang, mencabut pending sidang;
  3. Tiga kali Ketukan adalah untuk membuka dan menutup sidang serta pembacaan konsideran;
  4. Ketukan Berkali-kali adalah untuk menenangkan forum.

Demikian Materi Teknik Persidangan Organisasi ini. Jika ingin mengunduh full draf Modul Diklat Persidangan bisa klik DI SINI. Jika ingin file Peraturan Pimpinan Cabang tentang Teknik Persidangan klik DI SINI.

Baca juga: 

Materi Teknik Persidangan Organisasi. Tentang Materi Teknik Persidangan Organisasi. Info Materi Teknik Persidangan Organisasi. Artikel Materi Teknik Persidangan Organisasi. Ilmu Materi Teknik Persidangan Organisasi. Materi Teknik Persidangan Organisasi.

Perlu Materi Teknik Persidangan Organisasi. Ada Materi Teknik Persidangan Organisasi. Tujuan Materi Teknik Persidangan Organisasi. Fungsi Materi Teknik Persidangan Organisasi. Info Materi Teknik Persidangan Organisasi. Tentang Materi Teknik Persidangan Organisasi. Ini Materi Teknik Persidangan Organisasi.

Materi Teknik Persidangan. Inilah Materi Teknik Persidangan. Info Materi Teknik Persidangan. Demikian Materi Teknik Persidangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama