Ketua PW IPNU Jatim Usulkan Persentase Usia Potensial Tiap Kepengurusan |
MEDIA IPNU - Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Jawa Timur (Jatim), M Irfan Syah menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan formula baru dalam hal kaderisasi pelajar Nahdlatul Ulama.
“Hal tersebut dilakukan
sebagai bentuk kepatuhan atas arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang
menekankan IPNU-IPPNU agar melakukan kaderisasi secara maksimal di
sekolah-sekolah,” kata pria asal Bojonegoro tersebut.
Penegasan itu ia sampaikan saat gelaran Pra-Kongres IPNU yang berlangsung di Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat-Ahad (15-17/07/2022).
Kegiatan Kick Off Kongres IPNU tersebut dihadiri
oleh seuluruh perwakilan PW IPNU se-Indonesia. Acara Pra Kongres ini merupakan
rangkaian dari permusyawaratan tertinggi Kongres IPNU dan Kongres IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama).
Dalam forum Pra Kongres
IPNU tersebut, Ketua PW IPNU Jatim menyampaikan usulan agar diberlakukan persentase
atau kuota khusus bagi kader IPNU yang berada di fase usia potensial untuk
berkhidmat di organisasi pelajar NU pada tiap jenjang kepengurusan.
“Kami menawarkan konsep
baru untuk menjawab kegelisahan rekan rekan perihal penurunan usia,” kata
alumus UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.
“Menurut kami, dirasa
sangat perlu memberikan presentase atau kuota khusus dalam pelaksanaan
kaderisasi IPNU untuk keterlibatan kader-kader yang berada di fase usia
potensial,” lanjutnya.
Selain itu, pria yang
juga mantan Ketua PC IPNU Bojonegoro itu mengatakan, bahwa kini saatnya
kader-kader IPNU agar mulai masuk ke ruang ruang yang menjadi basis masyarakat
urban.
“Waktu yang tepat jika saat ini IPNU mampu membentuk pimpinan baru di kluster perumahan, apartemen ataupun komunitas komunitas masyarakat urban,” pungkas Ketua PW IPNU Jatim M Irfan Syah.
Perlu diketahui bahwa Kongres
XX IPNU dan Kongres XIX IPPNU akan berlangsung pada tanggal 4-7 Agustus 2022 di
Jakarta.
Sedangkan isu besar internal
yang akan dibahas ialah mengenai peremajaan usia pengurus dalam setiap jenjang
kepengurusan. Patokan yang dipakai bahwa pengurus Pimpinan Pusat IPNU yakni
maksimal usia 25 tahun. Kemudian usia 24 tahun untuk pengurus Pimpinan Wilayah
dan 23 tahun untuk pengurus Pimpinan Cabang. Hal tersebut juga telah dibahas
dalam kegiatan Rapimnas IPNU IPPNU di Jakarta pada bulan Juni 2022 yang lalu.(dn)