Isu SMA Selamat Pagi Indonesia, DPRD Jatim Tolak Pencabutan Izin Operasional SPI |
MEDIA IPNU - Permasalahan dugaan kekerasan seksual yang dicoba Julianto Eka Putra terhadap siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Jawa Timur, jadi sorotan.
Dikenal, Julianto Eka
Putra diucap lecehkan 40 siswi sekolah SPI.
Julianto Eka dirinya
ditahan pada Senin (11/ 7/ 2022) serta dibawa ke dalam lapas Lapas Lowokwaru,
Malang, sekira jam 16. 48 Wib.
Ditahannya JE ataupun
yang sering disapa Ko Jul membuat pihak SPI berperan.
Berikut sepenuhnya!
Dikutip dari Kompas. com,
Julianto Eka Putra diketahui selaku seseorang pebisnis, praktisi, serta
motivator asal Jawa Timur.
Pada tahun 2007, Julianto
Eka Putra ataupun Ko Jul mendirikan SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu,
Jawa Timur.
Sekolah tersebut ialah
SMA berasrama free di mana segala bayaran hidup serta pembelajaran murid
ditanggung seluruhnya oleh yayasan.
Permasalahan Julianto Eka
Putra warnanya telah lama.
Permasalahan yang
semenjak 2009 terkubur ini terkuak dikala Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist
Merdeka Sirait memberi tahu permasalahan dugaan kekerasan intim tersebut ke
Polda Jatim pada Sabtu (29/ 5/ 2021).
Julianto Eka Putra
Ditahan
ULIANTO EKA PUTRA - Pendiri sekolah SPI Julianto Eka Putro (tengah) ditahan kasus dugaan kekerasan seksual. | Dok. Istimewa/Kejati Jatim |
Permasalahan kekerasan
intim yang menyeret pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia( SPI), Julianto Eka
Putra merambah babak baru.
Permasalahan JE yang
meruak ke publik awal mulanya pernah dibantah oleh kuasa hukum dan Kepala SMA
Selamat Pagi Indonesia.
Tetapi pelakon pelecehan
intim terhadap 40 siswi itu kesimpulannya diresmikan selaku terdakwa.
Julianto Eka dirinya
ditahan pada Senin (11/ 7/ 2022) serta dibawa ke dalam lapas Lapas Lowokwaru,
Malang, sekira jam 16. 48 Wib.
Perihal ini diungkapkan
oleh Kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito.
Agus berkata penahanan
terhadap Julianto Eka Putra sudah merupakan sepanjang 30 hari sesuai dengan
penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
"Hari ini, kita
menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili
perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30
hari."
"Jadi kami hanya
melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya Senin dikutip
dari Tribun Jatim.
Bagi Agus, penetapan
penahanan dari majelis hakim dikeluarkan lewat suatu pesan pada jam 13. 00 Wib.
Usai penetapan penahanan
keluar, Agus berkata grupnya langsung mengarah ke Surabaya buat menjemput
Julianto Eka Putra sekira jam 14. 30 Wib.
"Alhamdulillah,
terdakwa kooperatif," katanya.
Agus berkata penahanan
atas Julianto Eka Putra dicoba dengan memohon dorongan dari Polda Jatim,
Polresta Malang Kota, serta Kejari Jatim.
Setelah itu, sehabis
diamankan, Julianto Eka Putra juga langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang buat
ditahan dengan lebih dahulu menempuh swab test terlebih dulu serta dinyatakan
sehat.
Ajukan Penahanan semenjak
April 2022
Di sisi lain, Agus
menarangkan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya sudah
dimintakan kepada majelis hakim semenjak April 2022 kemudian.
Cuma saja, katanya,
penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami
ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun
melaksanakan penahanan," ujarnya.
Terpaut tidak kunjungnya
dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus
mengaku tidak mengetahuinya.
Dirinya mengatakan
perihal tersebut ialah kewenangan majelis hakim.
"Itu kewenangan dari
majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim,"
tuturnya.
Alumni serta Siswa SPI
Memohon Julianto Eka Putra Dibebaskan
Di sisi lain, walaupun
Julianto Eka Putra sudah berstatus selaku tersangka serta ditahan, alumni serta
siswa malah memohon buat dibebaskan.
Dilansir dari Kompas.
com, fakta dari dimintanya laki- laki yang akrab disapa Ko Jul itu buat
dibebaskan merupakan terdapatnya petisi dengan tagar #BebaskanKoJul serta #KitaBersamaKoJul.
Tidak hanya itu adapula
tagar bertuliskan #SaveSPI serta #SPIBaik-baikSaja.
Kepala SMA SPI Kota Batu
Risna Amalia Ulfa mengatakan masalah yang menyeret pendiri SPI itu diucap
berakibat terhadap keadaan psikis siswa.
Sehingga, baginya,
permasalahan ini mengusik kegiatan sekolah.
"Iya petisi itu dibuat
oleh para siswa, mahasiswa dan alumni SPI sebagai respon atas perkara yang
mengganggu aktivitas sekolah," ujarnya Selasa (12/7/2022).
Risna juga memohon supaya
permasalahan yang mengenai Julianto Eka Putra tidak disangkutpautkan dengan
aktivitas pembelajaran di sekola SPI.
Permintaan Risna ini
bercermin dari terdapatnya sekelompok warga supaya izin operasional sekolah SPI
dicabut.
"Kekhawatiran kami
terkait itu (pencabutan izin). Apakah bijak hal seperti itu, karena sekolah
kami mengakomodir banyak anak-anak dari berbagai daerah," tukasnya.
Terpisah, Wakil Ketua
Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengatakan grupnya sudah bersepakat dengan
anggota dewan lain buat tidak sepakat izin operasional sekolah SPI dicabut.
Bagi Hikmah, masih ada
hal- hal yang baik di sekolah SPI serta apalagi Kemendikbudristek menyangka
sekolah itu mempunyai kelebihan.
"Masyarakat terlalu
menggeneralisasi seakan seluruh pihak dari sekolah salah. Respons terbaik
adalah dengan menunjukkan bahwa hal itu tidak benar," kata Hikmah.
“Saya pikir lambat laun
sorotan masyarakat akan reda. Sorotan jangan ke SPI-nya tapi ke JE (Julianto
Eka Putra) saja," lanjutnya..
Setelah itu, kata Hikmah,
Komisi E pula sudah memohon Dinas Pendidikan Jawa Timur supaya melaksanakan
kajian terhadap sekolah SPI selaku prasyarat kalau izinnya tidak butuh dicabut.
Kemudian, penunjukkan
beberapa orang yang ditunjuk jadi pengawas pula sudah dicoba yang berjumlah
lebih dari satu orang.
Perihal tersebut
merupakan wujud upaya mitigasi resiko sebab para siswa di sekolah SPI jauh dari
orang tua.
"Sekolah itu
murid-muridnya dari luar daerah dan warga tidak mampu, sehingga pengawasan
sangat penting," jelas Hikmah.
Setelah itu, Hikmah
berkata sekolah SPI pula hendak diberikan saran terpaut kejelasan capaian dari
kompetensi akademik siswa.
Perihal ini lantaran
butuh terdapatnya penyeimbang sasaran capaian dari standarisasi kompetensi
akademik meski sekolah SPI dalam aktivitas belajar mengajarnya berupa vokasi.
"Enggak apa-apa
sebenarnya dengan banyak vokasi meningkatkan soft skill itu bagus banget. Cuma
standarisasi target dari capaian kompetensi untuk pelajaran yang ada tetap
harus (dikejar)," ungkapnya.(red)
Baca juga:
- Hasil Konferensi Besar IPPNU Tahun 2020 di Banten (PDF)
- PB Indonesia, Game Point Blank dengan Segala Kisahnya
- Sejarah PMII - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia 1960-2022
- Siakad Polinema - Politeknik Negeri Malang tentang Evaluasi Usability