Isu SMA Selamat Pagi Indonesia, DPRD Jatim Tolak Pencabutan Izin Operasional SPI

Isu SMA Selamat Pagi Indonesia, DPRD Jatim Tolak Pencabutan Izin Operasional SPI
Isu SMA Selamat Pagi Indonesia, DPRD Jatim Tolak Pencabutan Izin Operasional SPI

MEDIA IPNU - Permasalahan dugaan kekerasan seksual yang dicoba Julianto Eka Putra terhadap siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Jawa Timur, jadi sorotan.

Dikenal, Julianto Eka Putra diucap lecehkan 40 siswi sekolah SPI.

Julianto Eka dirinya ditahan pada Senin (11/ 7/ 2022) serta dibawa ke dalam lapas Lapas Lowokwaru, Malang, sekira jam 16. 48 Wib.

Ditahannya JE ataupun yang sering disapa Ko Jul membuat pihak SPI berperan.

Berikut sepenuhnya!

Dikutip dari Kompas. com, Julianto Eka Putra diketahui selaku seseorang pebisnis, praktisi, serta motivator asal Jawa Timur.

Pada tahun 2007, Julianto Eka Putra ataupun Ko Jul mendirikan SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur.

Sekolah tersebut ialah SMA berasrama free di mana segala bayaran hidup serta pembelajaran murid ditanggung seluruhnya oleh yayasan.

Permasalahan Julianto Eka Putra warnanya telah lama.

Permasalahan yang semenjak 2009 terkubur ini terkuak dikala Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberi tahu permasalahan dugaan kekerasan intim tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/ 5/ 2021).

Julianto Eka Putra Ditahan

Isu SMA Selamat Pagi Indonesia, DPRD Jatim Tolak Pencabutan Izin Operasional SPI
ULIANTO EKA PUTRA - Pendiri sekolah SPI Julianto Eka Putro (tengah) ditahan kasus dugaan kekerasan seksual. | Dok. Istimewa/Kejati Jatim

Permasalahan kekerasan intim yang menyeret pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia( SPI), Julianto Eka Putra merambah babak baru.

Permasalahan JE yang meruak ke publik awal mulanya pernah dibantah oleh kuasa hukum dan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia.

Tetapi pelakon pelecehan intim terhadap 40 siswi itu kesimpulannya diresmikan selaku terdakwa.

Julianto Eka dirinya ditahan pada Senin (11/ 7/ 2022) serta dibawa ke dalam lapas Lapas Lowokwaru, Malang, sekira jam 16. 48 Wib.

Perihal ini diungkapkan oleh Kepala Kajari Kota Batu Agus Rujito.

Agus berkata penahanan terhadap Julianto Eka Putra sudah merupakan sepanjang 30 hari sesuai dengan penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari."

"Jadi kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya Senin dikutip dari Tribun Jatim.

Bagi Agus, penetapan penahanan dari majelis hakim dikeluarkan lewat suatu pesan pada jam 13. 00 Wib.

Usai penetapan penahanan keluar, Agus berkata grupnya langsung mengarah ke Surabaya buat menjemput Julianto Eka Putra sekira jam 14. 30 Wib.

"Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," katanya.

Agus berkata penahanan atas Julianto Eka Putra dicoba dengan memohon dorongan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, serta Kejari Jatim.

Setelah itu, sehabis diamankan, Julianto Eka Putra juga langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang buat ditahan dengan lebih dahulu menempuh swab test terlebih dulu serta dinyatakan sehat.

Ajukan Penahanan semenjak April 2022

Di sisi lain, Agus menarangkan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya sudah dimintakan kepada majelis hakim semenjak April 2022 kemudian.

Cuma saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.

"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.

Terpaut tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.

Dirinya mengatakan perihal tersebut ialah kewenangan majelis hakim.

"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim," tuturnya.

Alumni serta Siswa SPI Memohon Julianto Eka Putra Dibebaskan

Di sisi lain, walaupun Julianto Eka Putra sudah berstatus selaku tersangka serta ditahan, alumni serta siswa malah memohon buat dibebaskan.

Dilansir dari Kompas. com, fakta dari dimintanya laki- laki yang akrab disapa Ko Jul itu buat dibebaskan merupakan terdapatnya petisi dengan tagar #BebaskanKoJul serta #KitaBersamaKoJul.

Tidak hanya itu adapula tagar bertuliskan #SaveSPI serta #SPIBaik-baikSaja.

Kepala SMA SPI Kota Batu Risna Amalia Ulfa mengatakan masalah yang menyeret pendiri SPI itu diucap berakibat terhadap keadaan psikis siswa.

Sehingga, baginya, permasalahan ini mengusik kegiatan sekolah.

"Iya petisi itu dibuat oleh para siswa, mahasiswa dan alumni SPI sebagai respon atas perkara yang mengganggu aktivitas sekolah," ujarnya Selasa (12/7/2022).

Risna juga memohon supaya permasalahan yang mengenai Julianto Eka Putra tidak disangkutpautkan dengan aktivitas pembelajaran di sekola SPI.

Permintaan Risna ini bercermin dari terdapatnya sekelompok warga supaya izin operasional sekolah SPI dicabut.

"Kekhawatiran kami terkait itu (pencabutan izin). Apakah bijak hal seperti itu, karena sekolah kami mengakomodir banyak anak-anak dari berbagai daerah," tukasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengatakan grupnya sudah bersepakat dengan anggota dewan lain buat tidak sepakat izin operasional sekolah SPI dicabut.

Bagi Hikmah, masih ada hal- hal yang baik di sekolah SPI serta apalagi Kemendikbudristek menyangka sekolah itu mempunyai kelebihan.

"Masyarakat terlalu menggeneralisasi seakan seluruh pihak dari sekolah salah. Respons terbaik adalah dengan menunjukkan bahwa hal itu tidak benar," kata Hikmah.

“Saya pikir lambat laun sorotan masyarakat akan reda. Sorotan jangan ke SPI-nya tapi ke JE (Julianto Eka Putra) saja," lanjutnya..

Setelah itu, kata Hikmah, Komisi E pula sudah memohon Dinas Pendidikan Jawa Timur supaya melaksanakan kajian terhadap sekolah SPI selaku prasyarat kalau izinnya tidak butuh dicabut.

Kemudian, penunjukkan beberapa orang yang ditunjuk jadi pengawas pula sudah dicoba yang berjumlah lebih dari satu orang.

Perihal tersebut merupakan wujud upaya mitigasi resiko sebab para siswa di sekolah SPI jauh dari orang tua.

"Sekolah itu murid-muridnya dari luar daerah dan warga tidak mampu, sehingga pengawasan sangat penting," jelas Hikmah.

Setelah itu, Hikmah berkata sekolah SPI pula hendak diberikan saran terpaut kejelasan capaian dari kompetensi akademik siswa.

Perihal ini lantaran butuh terdapatnya penyeimbang sasaran capaian dari standarisasi kompetensi akademik meski sekolah SPI dalam aktivitas belajar mengajarnya berupa vokasi.

"Enggak apa-apa sebenarnya dengan banyak vokasi meningkatkan soft skill itu bagus banget. Cuma standarisasi target dari capaian kompetensi untuk pelajaran yang ada tetap harus (dikejar)," ungkapnya.(red)

Baca juga: 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama