Investasi Saham Menurut Hukum Islam

Investasi Saham Menurut Hukum Islam
Investasi Saham Menurut Hukum Islam | Foto: freepik.com

MEDIA IPNU - IHSG Hari ini naik hingga +43.28 jadi 7,050.33. Namun hari ini tidak ingin membahas tentang apa itu saham maupun apa itu IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan). Kini akan membahas tentang Investasi Saham Menurut Hukum Islam.

BBCA, BRI, IHSG Hari Ini, IHSG, Saham, Beli Saham, Saham Menurut Islam, Investasi Saham, Harga Saham BBC, Saham BMRI, ELSA Saham, Saham Telkom, BBCA Saham, Saham Wika, Saham INCO, Saham BRI, ADRO Saham, WIKA Saham, Harga Saham ANTM, Saham AGRO, Saham ADRO, PGAS Saham, Saham ANTAM, IPOTGO, Saham Hari Ini, Saham UNVR, Saham PTBA, BRIS Saham, Saham BCA, Saham BBRI, BBCA, BBRI.

Dalam aplikasi perdagangan terdapat kalanya modal yang dipunyai seorang terbatas, tetapi tuntutan konsumen besar. Perihal ini membuat industri membutuhkan suntikan dana, baik dari pihak swasta ataupun pemerintah, supaya bisnis dapat terus berjalan.

Dalam suasana ini, industri bisa melaksanakan kebijakan berbentuk aktivitas IPO (Initial Public Offering) yang diakomodasi oleh Bursa Dampak Indonesia (BEI). Penawaran diberikan kepada publik buat turut menanamkan modal untuk sesuatu industri. IPO dicoba industri buat menghimpun modal bonus dari warga ataupun pemerintah.

Tetapi sehabis melaksanakan IPO kepemilikan industri jadi bukan kepunyaan perseorangan. Industri tersebut jadi kepunyaan warga yang sudah menanamkan saham di industri tersebut.

Dalam dunia investasi, saham industri yang sudah terindeks BEI hendak diperjualbelikan. Tujuannya merupakan semacam perdagangan pada biasanya, ialah mencari untung. Keuntungan yang didapatkan dalam aktivitas jual beli saham terdapat 2. Awal capital gain. Capital gain ini bisa dianalogikan dengan kita membeli benda dikala biayanya rendah serta dijual kembali dengan harga lebih besar. Selisih antara harga jual serta beli inilah yang diambil selaku keuntungan.

Kedua pembagian deviden. Kala industri jadi kepunyaan warga hingga keuntungan industri hendak dipecah kepada pemegang saham tiap tahunnya yang besarannya didetetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Dalam prakteknya aktivitas jual beli saham industri diadakan tiap Hari Senin hingga Jumat yang dipecah jadi 2 tahap, tahap awal jam 09: 00- 11: 30 Wib, tahap kedua jam 13: 30- 15: 00. Proses jual beli tidak dicoba semacam kita membeli benda di toko online, tetapi masih terdapat aktivitas tawar menawar (bid and ask) antara penjual serta pembeli.

Proses jual beli tersebut diawasi oleh BEI serta dicoba via broker ataupun sekuritas, warga bisa melaksanakan perdagangan bila telah memiliki single investor SID yang terdaftar pada KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Registrasi ini bisa dicoba dengan menghubungi industri sekuritas (semacam ajaib, indopremier, BNI, BRI, dll) yang sudah banyak di Indonesia. Dana yang kita pakai selaku investasi ataupun jual beli saham hendak ditaruh oleh bank yang berkolaborasi dengan sekuritas (Rekening Dana Nasabah atau RDN). Dengan begitu, investor dapat merasa nyaman sebab dana yang digunakan ditaruh oleh pihak ketiga.

Investor yang hendak melaksanakan investasi ataupun jual beli saham hendak melaksanakan analisa teknikal serta fundamental. Analisa teknikal digunakan para investor buat memandang sentimen pasar (overbought ataupun oversold) terhadap saham industri tertentu sehingga investor hendak mengenali kapan waktu yang pas buat membeli serta menjual saham mereka sehingga memperoleh capital gain yang diharapkan.

Jangka waktu antara jual serta beli saham tidak berbatas waktu, sehingga investor dapat membeli serta menjual dalam hitungan tahun, bulan, hari apalagi jam. Analisa fundamental dicoba buat memperhitungkan performa sesuatu industri, perihal ini umumnya dicoba oleh investor yang mengharapkan keuntungan dari pembagian deviden sehingga tidak aktif secara jual beli (semacam membeli sebidang tanah).

Perdagangan saham bukan ialah praktek yang mengandalkan probabilitas. Maksudnya, jual-beli saham tidaklah perjudian. Harga saham yang diperjualbelikan diatur dalam PP Nomor. 45 Tahun 1995 Pasal 32. Tidak hanya itu banyak aspek yang pengaruhi naik turunnya harga saham sesuatu industri. Di antara lain merupakan kebijakan pemerintah, sentimen ekonomi dunia, geopolitik, ataupun wabah pandemi semacam saat ini ini.

Investasi Saham Menurut Hukum Islam

Dalam Islam, aktivitas perdagangan (buyu’) memiliki ketentuan rukun yang wajib dipenuhi. Ketentuan benda yang bisa dijual belikan merupakan benda yang suci, memiliki faedah, dijual oleh pemiliknya, bisa diserahkan barangnya secara nyata, telah jadi hak kepunyaan penjual. Sebaliknya rukun dalam aktivitas perdagangan merupakan terdapatnya ijab qobul dalam konteks yang simpel merupakan terdapatnya proses serah terima kepemilikan antara pembeli serta penjual.

Hukum Fiqih Islam tentang jual beli saham dengan memandang rujukan kitab-kitab kontemporer merupakan boleh serta tercantum akad mudharabah. Syaikh Wahbah Az- Zuhaili dalam kitabnya Fiqhul Islami Wa Adillatuhu membolehkan perdagangan saham dengan 3 ketentuan. Yang awal, industri yang sahamnya kita perjual belikan berbisnis dalam perihal yang tidak dilarang dalam Islam. Yang ke 2, biayanya yang jelas (tidak menunggu harga likuidasi). Serta yang ke 3, penjual saham yang jelas dalam majlis akad.

Memandang hukum Islam, praktek perdagangan saham sudah penuhi ketentuan serta rukun perdagangan. Hingga tidak terdapat salahnya saham jadi salah satu opsi dalam investasi ataupun komoditas perdagangan.

Sumber: Kitab Fathul Qorib dan Kitab Fiqhul Islami Wa Adillatuhu

Baca juga: 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama