Syarif Dhanurendra (Direktur LP2 IPNU Nganjuk Periode 2018-2020) |
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, IPNU
termasuk Banom yang berbasis usia. Sesuai PD-PRT IPNU, usia anggota organisasi
ini adalah 13 hingga 27 tahun.
Konsekuensi logis dari hal tersebut ialah para kader
IPNU punya banyak variasi segmen. Anggota IPNU bisa terdiri dari santri Pondok
Pesantren, Madrasah Diniyah, siswa SMP, SMA, bahkan mahasiswa.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) adalah salah
satu organisasi pelajar terbesar di Indonesia. Jumlah Pimpinan Cabang (PC) aktif hari
ini telah mencapai sekitar 400. Sedangkan jumlah anggotanya sebanyak 5,6 juta (www.ipnu.or.id).
Keberadaan IPNU di internal NU sangatlah penting.
Melalui IPNU, maka Nahdlatul Ulama akan bisa mendistribusikan nilai-nilai Aswaja
ke ranah dunia sekolah (pelajar). Distributor tersebut tidak harus sesama
pelajar, namun bisa dari kalangan santri atau mahasiswa yang tentu juga menjadi
pengurus IPNU.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) adalah organisasi
yang punya kemampuan adaptif luar biasa terhadap perkembangan zaman. Teknologi
yang semakin pesat, mendorong IPNU juga ikut melakukan lompatan-lompatan revolusioner
dalam dunia digital.
Revolusi Digital dalam diri IPNU bisa kita lihat
melalui banyak hal. Mulai dari munculnya akun official kepengurusan dari Pimpinan
Pusat hingga ke ranting-ranting dan komisariat. Kemudian diperkuat pula dengan verifikasi
centang biru di akun instagram PP IPNU.
Selain itu, kini juga muncul website-website resmi di
berbagai Pimpinan Wilayah (PW) dan PC di seluruh tanah air. Mulai dari website www.ipnujatim.or.id, www.ipnusulsel.or.id, www.ipnujateng.or.id, www.pcipnuippnunganjuk.or.id, www.berjutapena.or.id, www.pelajarnukudus.or.id, www.pelajarnurembang.or.id, www.ipnuippnupati.or.id, www.pelajarnu-kediri.or.id, dan
lain sebagainya.
Poin selanjutnya ialah adanya fitur SAM IPNU dan SIAP
IPNU di portal resmi Pimpinan Pusat. Kedua fitur tersebut sebagai upaya untuk
memperkuat adminitrasi dan memperjelas inventarisir database kader.
Selain itu semua, IPNU juga mulai merambah ke dunia
aplikasi android. Jika kalian masuk ke Play Store dengan search pakai kata
kunci “IPNU” maka akan ada berbagai aplikasi yang lahir dari tangan-tangan
kreatif kader IPNU di berbagai daerah.
IPNU adalah organisasi kekaderan. Jenjang kaderisasi
IPNU sudah tertata dengan jelas. Mulai dari Masa Kesetiaan Anggota atau
Makesta, Latihan Kader Muda atau Lakmud, Latihan Kader Utama atau Lakut, dan
Latihan Kader Nasional atau Laknas. Empat jejang kaderisasi tersebut merupakan
janjang kaderisasi formal di tubuh IPNU.
Makesta adalah kaderisai formal tingkat pertama. Pelatihan
dalam Makesta akan menyajikan pengenalan mendasar mengenai NU, Aswaja, IPNU,
organisasi, dan kepemimpinan. Kelima poin tersebut akan dikupas secara
komprehensif selama dua hingga tiga hari. Out Put dari Makesta akan melahirkan
anggota resmi organisasi. Makesta bisa dikatakan sebagai rekruitmen dari IPNU.
Keberadaan IPNU adalah nyata. Kader-kader IPNU semakin
tumbuh subur seiring berkembangnya waktu. Lakmud di berbagai daerah, mulai dari
Aceh hingga Papua, sudah mulai bermunculan. Lakmud akan melahirkan kader-kader
militan dalam tubuh Ikatan Pelajar NU.
Lakut menjadi kaderisasi penting untuk IPNU. Lakut
adalah kaderisasi tertinggi yang bisa dilakukan oleh Pimpinan Cabang (PC).
Seluruh kader alumni Lakut diharapkan mampu mengorganisir para pelajar di wilayah
masing-masing. Kader-kader yang menjadi peserta dalam Lakut adalah kader
pilihan.
Laknas adalah kaderisasi formal IPNU yang baru
ditetapkan dalam kepengurusan PP IPNU periode 2018-2022 ini. Legalitas Laknas ditetapkan
oleh PP IPNU yang kini dinahkodai oleh Aswandi Jaelani sebagai Ketua Umum dan
Mufarrihul Hazin sebagai Sekretaris Umum.
IPNU adalah organisasi yang agamis sekaligus nasionalis. Hal tersebut dapat kita ketahui melalui tujuan IPNU, yaitu: terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan dan kebhinekaan serta bertanggungjawab atas terlaksananya syari'at Islam Ahlussunnah Wal-jamaah An Nahdliyah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi tegaknya NKRI.
Penulis: Syarif Dhanurendra
Baca juga: