CBP KPP adalah Kunci IPNU IPPNU dalam Berbagai Hal, Ini Alasannya

CBP KPP adalah Kunci IPNU IPPNU dalam Berbagai Hal, Ini Alasannya
Instagram: @hai.lailykn


MEDIA IPNU
- CBP KPP adalah kunci IPNU IPPNU dalam berbagai hal. Mulai dari gerakan sosial kemasyarakatan, pengelolaan lingkungan, hingga mengenai penanaman jiwa korsa dan kedisiplinan.

CBP KPP adalah salah satu lembaga dari IPNU IPPNU. CBP sebagai lembaga IPNU. Sedangkan KPP adalah lembaga dalam IPPNU

Hal-hal mendasar tentang Corp Brigade Pembangunan (CBP) IPNU diatur dalam Keputusan Rakernas IPNU Nomor 08/Rakernas/IPNU/X/2019 tahun 2019 di Lampung.

Sedangkan Korps Pelajar Putri (KPP) IPPNU diatur dalam Keputusan Konbes IPPNU di Banten tahun 2020 Nomor 6/PP/SK/7455/XIX/XI/2020.

Secara umum, baik CBP maupun KPP mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama. CBP di ranah Pelajar Putra, sedangkan KPP ialah Pelajar Putri.

Lembaga CBP didirikan pada tanggal 31 Oktober 1964. Sedangkan KPP didirikan 28 Oktober 1964. Keduanya didirikan dalam forum Rakernas dan Konferensi Besar IPNU IPPNU di Pekalongan pada tanggal 25-31 Oktober 1964.

VISI-MISI CBP 

Visi dari CBP adalah mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU, yang berwawasan kebangsaan dan berakhlakul karimah.

Misi CBP ialah berpartisipasi aktif ikut membangun negara Republik Indonesia dengan mengibarkan panji-panji IPNU di setiap pengabdiannya, dalam bidang kedisiplinan, sosial kemanusiaan dan lingkungan hidup.

VISI MISI KPP

Visi KPP adalah mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader-kader IPPNU.

Sedangkan misinya adalah berpartisipasi aktif ikut membangun Negara Kesatuan Republlik Indonesia dengan mengibarkan panji-panji NU di setiap pengabdiannya dalam bidang lingkungan alam, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan.

Secara umum, visi-misi CBP KPP adalah suatu hal yang saling terkait. Ada lima poin yang perlu digaris bawahi, yaitu: (1) berpartisipasi aktif ikut membangun NKRI, (2) mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU, (3) kedisiplinan, (4) sosial kemanusiaan dan (5) lingkungan hidup.

Tujuan CBP KPP

Tujuan CBP adalah wadah untuk mengasah diri, memantapkan motivasi dan mengembangkan aktivitas dalam meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan kreativitas serta hubungan anggota IPNU/CBP dengan lingkungan dan masyarakat. 

Tujuan KPP adalah wadah untuk melatih diri, memantapkan motivasi, dan mengembangkan kreativitas dalam meningkatkan SDM dan membangun loyalitas serta mempererat hubungan anggota IPPNU (L-KPP) dengan lingkungan masyarakat.

Jika kita breakdown tujuan Corp Brigade Pembangunan - Korps Pelajar Putri di atas, maka akan muncul enam poin penting, yaitu: 

  1. Mengasah diri
  2. Memantapkan motivasi 
  3. Meningkatkan kedisiplinan
  4. Meningkatkan wawasan  
  5. Meningkatkan kreativitas  
  6. Meningkatkan hubungan dengan lingkungan dan masyarakat.

CBP KPP adalah Kunci IPNU IPPNU

Tugas Pokok CBP KPP ada tiga Hal, yaitu:

  1. Melaksanakan kebijakan IPNU
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan bela negara, sosial kemanusian, pengembangan sumberdaya alam, sumber daya manusia dan lingkungan.
  3. Berpartisipasi dalam pendampingan dan penguatan kader demi tercapainya kesejahteraan.

Lembaga CBP KPP berfungsi sebagai :

  1. Fungsi kaderisasi; Suatu wadah perekrutan kader kader potensial IPNU IPPNU.
  2. Fungsi komunikasi; Wadah komunikasi antara IPNU IPPNU, masyarakat, dan pemerintah.
  3. Fungsi pengembangan sumber daya manusia; Lembaga Corp Brigade Pembangunan - Korps Pelajar Putri merupakan lembaga pengembangan sumber daya manusia untuk menciptakan kader yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU IPPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi kepeloporan dan pengabdian; Lembaga Corp Brigade Pembangunan - Korps Pelajar Putri merupakan pelopor penggerak program-program IPNU IPPNU dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Koordinasi CBP KPP

Sebagaimana organisasi induknya (IPNU IPPNU), Corp Brigade Pembangunan - Korps Pelajar Putri juga bisa didirikan di semua tingkatan. Mulai dari tingkat nasional (Pimpinan Pusat) hingga di ranah basis terkecil: komisariat dan ranting. Koordinasi CBP KPP, secara teknis diatur sebagai berikut:

  1. Pimpinan IPNU IPPNU di semua tingkatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengaktifan, melakukan koordinasi dan mengawasi segala sesuatu mengenai Corp Brigade Pembangunan - Korps Pelajar Putri pada ruang lingkup koordinasinya masing–masing
  2. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corp Brigade Pembangunan - Korps Pelajar Putri di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Komisariat dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang komandan.
  3. Pada tingkat Pusat dibentuk Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Corp Brigade Pembangunan - Korps Pelajar Putri yang dipimpin oleh seorang Komandan Nasional yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
  4. Pada tingkat Wilayah di bentuk Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) Corp Brigade Pembangunan - Korps Pelajar Putri yang dipimpin oleh seorang Komandan Wilayah Yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pimpinan Wilayah.
  5. Pada tingkat Cabang di bentuk Dewan Koordinasi Cabang (DKC) CBP KPP yang dipimpin oleh seorang Komandan Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pimpinan Cabang.
  6. Pada Tingkat Anak Cabang dibentuk Dewan Koordinasi Anak Cabang (DKAC) CBP KPP yang dipimpin oleh seorang Komandan Anak Cabang yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang.
  7. Pada Tingkat Komisariat Perguruan Tinggi dibentuk Dewan Koordinasi Komisariat Perguruan Tinggi (DKKPT) CBP KPP yang dipimpin oleh seorang Komandan Komisariat Perguruan Tinggi yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi.
  8. Pada Tingkat Komisariat Pesantren dibentuk Dewan Koordinasi Komisariat Pesantren (DKKP) CBP KPP yang dipimpin oleh seorang Komandan Komisariat Pesantren diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pimpinan Komisariat Pesantren.
  9. Pada Tingkat Komisariat Sekolah dibentuk Dewan Koordinasi Komisariat Sekolah (DKKS) CBP KPP yang dipimpin oleh seorang Komandan Komisariat Sekolah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pimpinan Komisariat Sekolah.
  10. Pada Tingkat Ranting dibentuk Dewan Koordinasi Ranting (DKR) CBP KPP yang dipimpin oleh seorang Komandan Ranting diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pimpinan Ranting.

Sebagai organisasi kader, IPNU IPPNU telah tumbuh demikian dahsyat mewarnai aneka lembaga pendidikan, pesantren, dan sekolah di Indonesia. Puluhan tahun berkhidmah, tentu secara organisasi, administrasi dan kaderisasi membutuhkan kerapian, kecermatan, dan kedisiplinan dalam pelaksanaannya.

Tuntutan kebutuhan tersebut tentu semata-mata dalam menghadapi tantangan dan perkembangan zaman, serta kebutuhan sebuah organisasi modern yang profesional. Apalagi, era saat ini, semua serba terbuka, media sosial makin masif penggunaannya, dan semua tata laksana organisasi dan administrasi menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Agar IPNU IPPNU makin handal, mampu tertib administrasi, mampu bersaing dengan jajaran organisasi modern dan profesional lainnya, serta mampu menegakkan kedisiplinan baik secara internal maupun eksternal, maka kehadiran Peraturan tentang CBP KPP sebagai hasil Rakernas dan Konferensi Besar IPNU IPPNU menjadi sangat penting dan ditunggu.

Kita berharap kehadiran Peraturan tentang CBP KPP ini dapat digunakan dan dimanfaatkan secara optimal demi kelancaran serta kemajuan CBP KPP di semua tingkatan.

Ketertiban secara struktural, organisasional, administratif, dan kaderisasi adalah cerminan sebuah organisasi yang mampu adaptif dan responsif dengan tantangan zaman, dan juga kebutuhan kader.

Keputusan Rakernas IPNU tahun 2019 di Lampung tentang CBP, klik di SINI.

Sedangkan Keputusan Konbes IPPNU di Banten tahun 2020, bisa diakses di SINI.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama