“Melihat kondisi tersebut sangat menyesalkan sikap professionalisme media kita hari ini, yang seakan-akan menghakimi Pak Mardani. Dalam pemberitaan tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai kronologinya dan menyayangkan akan framing yang tidak sehat untuk konsumsi publik karena status beliau hanyalah sebagai saksi,” ungkap Ketua PKPT IPNU UIN Palembang, Riko.
Sebelumnya, diketahui bahwa persidangan perkara tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo. Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, menjadi saksi secara daring atas persidangan tersebut, Senin (18/04/2022).
Kemudian, Ketua Majelis Hakim menandatangani pemanggilan paksa agar Mardani H Maming dihadirkan di persidangan berikutnya secara offline pada hari Senin tanggal 25 April 2022.
Dikatakan
Riko, penting bagi pihaknya untuk meluruskan apa yang terjadi hari ini. Apalagi
dengan posisi Mardani saat ini sebagai Bendahara Umum PBNU yang merupakan
marwah organisasi.
“Tak
mungkin kami melihat beliau sendirian melawan fitnah dan kezhaliman. Saya
menduga bahwa ini ada kekuatan issue untuk menjatuhkan nama baik pak mardani.
Sebagai tokoh muda bangsa yang kiprahnya selama ini sangat luar biasa,” terang
Riko.
Kemudian,
hal tersebut dilihat dari sikap hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang
inkonsisten. Karena sebelumnya memperbolehkan Mardani hadir secara daring untuk
memberikan kesaksian. Tiba-tiba ingin menghadirkan langsung. Tentu sikap
tersebut patut kita curigai.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada beliau yang tetap kooperatif dalam memberikan kesaksian walaupun kasus tersebut tidak ada sangkut paut dengannya. Sangat tidak elok menurut saya kalau media terus menyudutkan Pak Mardani, tanpa melihat jelas bersalahnya,” pungkasnya.(dh)