Ketua PW IPNU Lampung Ahmad Musthafa |
MEDIA IPNU - Ketua Pimpinan Wilayah
(PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Lampung, Ahmad Musthafa
angkat bicara terkait massifnya pemberitaan tentang Bendahara Umum (Bendum)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming yang tampak dibunuh
karakternya.
Menurut Musthafa,
media jangan hanya menggiring pada isu yang dilontarkan oleh pihak yang tidak
berwenang dalam kasus yang belum diketahui akar permasalahan nya ini. “Saya
menilai banyak media yang mencoba membunuh karakter Bendum PBNU,” ujar
Musthafa, Minggu (24/4/2022).
Menurut Mustfhafa,
media seharusnya dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat. Dalam kasus
ini, pencerahan itu dicapai melalui pemberitaan yang seimbang dan jauh dari
kesan tendensius. “Penting bagi kami meluruskan apa yang terjadi hari ini,”
ujar dia.
Ia juga berharap
tidak ada intervensi berbagai pihak terkait kasus yang sedang menyeret Mardani
H Maming. “Beliau hanya sebagai saksi dalam kasusnya,” ujar Musthafa.
Bendahara PBNU Mardani Maming (kemeja biru) menjadi saksi kasus dugaan suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022). |
Diketahu bahwa Mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Dalam sidang kasus
tersebut, Mardani menjadi saksi atas dugaan suap dan gratifikasi izin usaha
pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan kepala dinas
ESDM Raden Dwidjono.
Dalam
kesaksiannya, Mantan Bupati ini mengakui menandatangani SK Pengajuan IUP karena
sudah ada rekomendasi dari dinas terkait. Menurut Mardani, hal itu menjadi
dasar dikeluarkannya SK alih usaha tambang di Tanah Bumbu.
Mardani menjelaskan bahwa dalam rekomendasi dinas dijelaskan semua proses pengajuan IUP sudah sesuai aturan yang berlaku. "Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," ujar Mardani Maming di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Yusriansyah, dilansir dari www.republika.co.id (Senin, 25/4/2022).(dh)