Ketua IPNU Lampung: Jangan Bunuh Karakter Bendum PBNU

Ketua IPNU Lampung: Jangan Bunuh Karakter Bendum PBNU
Ketua PW IPNU Lampung Ahmad Musthafa

MEDIA IPNU - Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Lampung, Ahmad Musthafa angkat bicara terkait massifnya pemberitaan tentang Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming yang tampak dibunuh karakternya.

Menurut Musthafa, media jangan hanya menggiring pada isu yang dilontarkan oleh pihak yang tidak berwenang dalam kasus yang belum diketahui akar permasalahan nya ini. “Saya menilai banyak media yang mencoba membunuh karakter Bendum PBNU,” ujar Musthafa, Minggu (24/4/2022).

Menurut Mustfhafa, media seharusnya dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat. Dalam kasus ini, pencerahan itu dicapai melalui pemberitaan yang seimbang dan jauh dari kesan tendensius. “Penting bagi kami meluruskan apa yang terjadi hari ini,” ujar dia.

Ia juga berharap tidak ada intervensi berbagai pihak terkait kasus yang sedang menyeret Mardani H Maming. “Beliau hanya sebagai saksi dalam kasusnya,” ujar Musthafa.

Ketua IPNU Lampung: Jangan Bunuh Karakter Bendum PBNU
Bendahara PBNU Mardani Maming (kemeja biru) menjadi saksi kasus dugaan suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).

Diketahu bahwa Mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022). 

Dalam sidang kasus tersebut, Mardani menjadi saksi atas dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Raden Dwidjono.

Dalam kesaksiannya, Mantan Bupati ini mengakui menandatangani SK Pengajuan IUP karena sudah ada rekomendasi dari dinas terkait. Menurut Mardani, hal itu menjadi dasar dikeluarkannya SK alih usaha tambang di Tanah Bumbu.

Mardani menjelaskan bahwa dalam rekomendasi dinas dijelaskan semua proses pengajuan IUP sudah sesuai aturan yang berlaku. "Saya tidak akan memberikan tandatangan seandainya tahu izin itu bertentangan dengan hukum," ujar Mardani Maming di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Yusriansyah, dilansir dari www.republika.co.id (Senin, 25/4/2022).(dh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama