Komisariat SMK NU 01 Slawi Gelar RAK, Nafis Azru dan SitiMaghfirotunisa Terpilih sebagai Ketua |
MEDIA IPNU – Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) SMK NU 01 Slawi Kabupaten Tegal menggelar Rapat Anggota Komisariat (RAK), Kamis (9/12/2021).
Kegiatan yang bertema ‘Reaktualisasi Personalitas Kader Organisasi yang Bermoralitas’ menetapkan Nafis Azru dan Siti Maghfirotunisa sebagai Ketua Komisariat masa khidmat 2021-2022.
Ketua Demisioner Pimpinan Komisariat SMK NU 01 Slawi M. Fayyaz Khahya Nisyam mengatakan, RAK bukan ajang pemilihan saja, tetapi RAK juga sarana memperkuat hubungan antar kader-kader IPNU-IPPNU SMK NU 01 Slawi.
“Acara Rapat Anggota Komisariat ini banyak sekali hal yang bisa dibahas dan juga dipelajari. Oleh karena itu, kader-kader yang menyaksikan dan merasakan kesempatan yang baik ini bisa memanfaatkan dan mempelajarinya dengan baik,” ujarnya.
Dirinya berharap, kader-kader PK IPNU-IPPNU SMK NU 01 Slawi tidak hanya sebatas aktif dalam lingkungan sekolah, tapi aktif pula di daerahnya masing-masing, baik di Ranting maupun Pimpinan Anak Cabang.
Ketua PAC IPNU Slawi Renno Fajar Subhi mengatakan, dengan digelarnya acara RAK ini bisa membawa angin segar bagi IPNU-IPPNU, khususnya PK SMK ini.
“Melatih anggota dan memberikan pengalaman kepada anggota dalam ranah organisasi dapat membatu mereka mengetahui apa itu organisasi yang sesungguhnya,” ujarnya.
Renno berharap, semoga kader-kader IPNU-IPPNU dapat meneruskan marwah pemimpin yang sudah berjuang khususnya di komisariat ini..
Ketua terpilih PK SMK NU 01 Slawi Nafis Azru mengatakan bahwa para pelajar merupakan aset masa depan yang perlu di bekali dengan skill yang memadai untuk dapat mengikuti zaman yang terus berkembang.
“Dengan adanya ilmu yang sudah kita bekali ini, kita dapat paham bahwa mengikuti zaman itu penting dan juga menghindari atau menjaga organisasi kita agar tidak di pengaruhi oleh faham-faham yang sesat di zaman yang modern ini,” kata Nafiz Azru.
Perlu diketahui bahwa Pimpinan Komisariat ialah tingkat kepengurusan IPNU yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga IPNU Pasal 16 sebagai berikut:
Pasal 16
- Pimpinan Komisariat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki
kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat sekolah,
pesantren, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. - Pimpinan Komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan yang merupakan
pimpinan tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan. - Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah
kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Cabang untuk
daerahnya. - Dalam satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10
(sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya
tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain. - Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Kontributor: Habibi Ar-Rasyid