instagram: @putrinob4 |
DOWNLOAD FILE SERTIFIKAT MAKESTA DISINI
Sebagai seorang pelajar atau kaum terdidik, kita harus memahami arti dari “legalitas”. Secara bahasa kata tersebut diartikan sebagai keabsahan. Artinya, legalitas anggota IPNU IPPNU adalah suatu fakta keadaan seorang pelajar menjadi sah dan resmi sebagai anggota dari organisasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan peraturan yang berlaku di organisasi.
Ketika seorang pelajar dianggap resmi menjadi anggota, maka hak-haknya sebagai anggota juga bisa ia dapatkan. Misalnya: berhak mendapat kartu anggota, berhak berproses sesuai tingkat kepengurusan dan akses berjenjang, berhak mengikuti pelatihan Lakmud dan lain sebagainya.
Secara peraturan yang berlaku di internal, Ketua Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat/Pimpinan Anak Cabang harus sudah Makesta. Artinya, ketika ada Ketua Ranting dst. Tersebut belum mengikuti Makesta, maka legalitas formalnya tidak sah atau batal. Walau pun secara de facto ia diakui, namu secara de jure ia bukan siapa-siapa.
Seorang kader tidak akan tuntas disebut kader jika dalam pikirannya masih meremehkan urgensi Makesta. Sejak dulu (2011) saya masuk ke IPNU hingga sekarang (2021) masih aja ada kader yang ingin diakui secara legalitas di kepengurusan, namun tidak pernah mengikuti pelatihan apa pun di IPNU-IPPNU. Fakta tersebut saya temukan di lingkup Pimpinan Ranting hingga di Pimpinan Cabang. Ketika yang lain sudah sibuk mempersiapkan diri untuk ikut Latihan Kader Utama dan Latinnas, ia malah Makesta aja belum tuntas.
Walau pun kita totalitas berjuang di organisasi namun kita juga harus menghormati aturan-aturan yang telah disepakati secara nasional, terutama dalam konteks ini ialah Makesta. Jika hal mendasar aja kita remehkan, maka kelak karir organisasi kita sebagai kader akan dipertaruhkan. Oke-lah jika hal tersebut ada toleransi di tingkat PR/PAC/ atau bahkan Cabang, tapi jangan pernah bermimpi untuk mencari keberuntungan yang sama di tingkat Wilayah dan Pusat.
Memang kader terbaik bukan mereka yang telah lama masuk diorganisasi, tapi seberapa banyak sumbangsihnya dalam berjuang dan berproses membesarkan nama organisasi. Namun perlu kita sadari bahwa hal tersebut berbanding lurus dengan seberapa besar minat kita pada proses kaderisasi, yakni: sudahkah kita Makesta? Sudahkah kita Lakmud? Sudahkah kita Lakut?
Kenapa harus ikut Masa Kesetiaan Anggota?
Jika sejak berproses di Pimpinan Ranting hingga di Pimpinan Cabang kita selalu berada dibagian Sie Perlengkapan, maka kita harus tetap menghormati aturan yang ada, yakni: ikut Makesta. Walau pun ilmu kepanitiaan tentang Sie Perlengkapan tidak pernah diajarkan di Makesta secara spesifik.
Walau pun Makesta itu menjenuhkan. Suasananya selalu mengajak untuk tidur di ruangan. Banyak materi-materi yang terkesan sangat dangkal dan kebanyakan teori. Namun suasana dalam proses Makesta tersebut harus kita alami dan kita rasakan. Betapa penuh “merepotkannya” untuk menjadi anggota resmi IPNU IPPNU agar organisasi kita tidak diremehkan.
Kenapa Makesta wajib? Sebab, melalui Makesta maka kita akan semakin mengenal sesama anggota. Melaui Makesta maka ikatan jiwa korsa akan semakin membaik. Kemudian hal tersebut akan mempermudah kerja-kerja organisasi kita selama di kepengurusan. Dan justru dengan adanya Makesta, maka proses regenerasi organisasi akan tetap berjalan.[*]
Penulis: Syarif Dhanurendra
Editor:M. Iqbal Zakaria