28 September sebagai Hari Hak untuk Tahu, Ini 7 Nilai Positifnya Terhadap IPNU

28 September sebagai Hari Hak untuk Tahu, Ini 7 Nilai Positifnya Terhadap IPNU

MEDIA IPNU
Hari Hak untuk tahu. “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (UUD 1945 Pasal 28 F).

Substansi dari pasal 28F tersebut ialah hak mendapat informasi. Mengenai hal itu, kita sebagai kader IPNU harus paham dan ikut serta mendukung terealisasinya pasal tersebut.

David Banisar dalam bukunya Freedom of Information and Access to Government Record Laws Around the World menyatakan: A new era of government transparency has arrived, it is now widely recognized that the cultute of secrecy that has been the modus operandi of governments for centuries is no longer feasible in global age of informations. Government in the informations age must provide informations to succeed (National Democratic Institute, 2004).

Era baru transparansi pemerintahan telah tiba. Bahkan bukan hanya soal pemerintahan, namun transparansi lembaga berbadan hukum seperti IPNU pun demikian. Kini diakui secara luas bahwa budaya kerahasiaan yang telah menjadi ‘modus operandi’ selama berabad-abad sudah tidak layak lagi di era informasi global. Di era informasi seperti saat ini, IPNU harus memberikan informasi kepada seluruh kader untuk membawa pada keberhasilan dan kemajuan organisasi.

Hal itu sejalan dengan adanya peringatan Hari Hak untuk Tahu yang bertepatan pada 28 September ini. Secara hukum hak tersebut diatur melalui Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika dibawa ke ranah organisasi IPNU, maka ada banyak hal yang harusnya menjadi hak kader untuk mengetahui informasi yang memang bersifat publik. Secara sederhana misalnya, kader IPNU berhak tahu tentang rencana pembuatan kebijakan organisasi, program-program pengembangan organisasi, keputusan-keputusan organisasi yang telah ditetapkan melalui musyawarah dan rapat organisasi.

Kader IPNU berhak tahu seluruh keputusan yang ditetapkan di forum Kongres, Rapimnas, Konbes, Rakernas, dan forum-forum di tingkat PW/PC hingga di ranah PR.

Secara umum ada 7 hal yang menjadi nilai positif jika hak memperoleh informasi tersebut terpenuhi dan dapat diakses oleh seluruh kader.

  1. Mendorong peran aktif dan berpartisipasi kader dalam proses pengambilan kebijakan organisasi. Jika ada sosialisasi rencana kebijakan yang akan dibahas dan ditetapkan dalam forum Kongres, Rapimnas, Rakernas terhadap kader, maka kader akan semakin terdorong untuk aktif dalam berperan. Jika kader memiliki ide dan gagasan yang bisa disampaikan kemudian diperjuangkan, maka akan menjadi poin tersendiri pada kader yang bersangkutan.
  2. Mendorong para kader agar muncul rasa kepemilikan atas organisasi. Semakin banyak mengenal seseorang, maka akan muncul ikatan terhadap orang tersebut. Demikian pula antara kader dan organisasi. Semakin banyak kader mengetahui sejarah berdirinya organisasi, proses berkembangnya dari masa ke masa, Peraturan Dasar dan Perturan Rumah Tangga, dan mengetahui seluruh produk hukum yang berlaku di internal IPNU, maka rasa memiliki tersebut pasti akan muncul dengan sendirinya.
  3. Kader akan satu pandangan sebab mengetahui alasan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan. Ada banyak hal yang mempengaruhi karir organisasi setiap kader. Maka seluruh hal tersebut harus dapat diakses oleh kader agar karirnya di organisasi bisa ia perjuangkan.
  4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan seluruh kader. Sebagaimana semboyan IPNU yang pertama ialah “Belajar”. Setiap informasi yang diperolah para kader ialah ilmu baru yang harus diolah sebagai ilmu pengetahuan. Maka semakin banyak kader belajar, ia akan semakin cerdas dalam bertindak.
  5. Mewujudkan penyelenggaraan organisasi yang baik. Organisasi yang dimaksud ialah organisasi yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan organisasi untuk menghasilkan layanan informasi yang tepat dan berkualitas. Jika layanan informasi bisa terorganisir dengan baik, maka tidak akan pernah terjadi simpang siur informasi di internal organisasi. Bahkan karena lemahnya layanan informasi, kadang sering muncul informasi hoax yang beredar secara liar.
  7. Organisasi akan semakin maju dan banyak diminati pelajar. Hingga saat ini masih banyak pelajar yang tidak minat bergabung dengan IPNU bukan karena mereka tidak suka, namun lebih pada “karena mereka tidak tahu betul apa itu IPNU”. Artinya, semakin massif tersebarnya informasi IPNU kepada pelajar dan penyebaran tersebut dikonsep modern dan kekinian, maka saat itu pula akan semakin banyak pelajar yang minat untuk mengikuti Makesta.

Di hari Hak untuk Tahu, setidaknya, sebagai kader IPNU harus sadar bahwa selain meminta agar pemerintah memenuhi hak keterbukaan informasi publik, maka terlebih dulu organisasi ini bisa belajar menyajikan informasi agar dapat diakses oleh seluruh kader sebagaimana hak yang mereka miliki.

Kemudian, sebagaimana Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU Pasal 7 yang perlu menjadi perhatian ialah bahwa setiap anggota IPNU berhak (1) memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi, (2) menyampaikan usul, saran dan pendapat, dan (3) mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.(sd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama